oleh

Bupati Kabupaten Ini, Akan Lapor Ke Dewan Pers dan Polisi

EMPAT LAWANG – Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad mengaku telah difitnah terkait pemberitaan sejumlah media online yang memberitakan bahwa dirinya telah mengajak Ketua PPS dan KPPS berkumpul Kota Pagaralam, padahal Pemilu belum usai.

“Ini merupakan fitnah yang tidak mendasar, saya dari kemarin ada di Ibukota (Tebing Tinggi, Red). Jika maksudnya pada hari ini, itu tidak benar dan merupakan fitnah yang tidak mendasar,” tegas Joncik kepada sejumlah wartawan di rumah dinas Bupati Empat Lawang, Sabtu (20/4/2019) malam sekitar jam 20.30 WIB.

Disampaikanya, kesibukan dirinya selaku bupati, membuat dirinya sangat tidak mungkin meninggalkan Ibukota Kabupaten Empat Lawang. Apalagi saat ini banyak persiapan kegiatan menjelang peringata hari ulang tahun (HUT) Kabupaten Empat Lawang.

“Kemarin saya buka Empat Lawang Expo dan Sedekah Serabi Empat Lawang Madani, tadi menerima sejumlah tamu. Jadi, jika saya dikatakan membawa ketua PPS dan KPPS ke Pagaralam, itu merupakan tuduhan yang tidak mendasar,” imbuhnya.

Tentu saja lanjut dia, dengan adanya tuduhan ini, dirinya akan menempuh jalur hukum, karena pemberitaan tersebut sudah sangat menggangu dirinya. Melalui orang yang sudah dipercayakan, dirinya segera melaporkan tuduhan itu ke Polres Empat Lawang. “Untuk media yang memberitakan, saya akan laporkan ke Dewan Pers, karena saya merasa tidak pernah dikonfirmasi,” jelasnya.

Dirinya sendiri sebut Joncik, baru mengetahui adanya berita tentang diriny di sejumlah media online, setelah banyak sahabatnya menghubungi dirinya melalui saluran telepon.

“Makanya saya merasa perlu mengklarifikasi ini, karena menyakut saya selaku bupati dan pribadi,” akunya.

Joncik menyampaikan, secara nalar saja tidak mungkin dirinya bisa membawa seluruh Ketua KPPS dan PPS ke Pagaralam, pasalnya saat ini para petugas KPPS dan PPS sedang sibuk-sibuknya dalam menjalankan proses penyelesaian tahapan pemilu.

“Saya tidak mengenal nara sumber yang ada di berita itu dan saya sudah menghubungi pengacara untuk urus proses hukumnya di Mabes Polri,” tukasnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *