oleh

Oknum PPK Tebing Tinggi Akan Dilaporkan ke Polisi

Terkait Pelarangan Wartawan Meliput Rapat Pleno Kecamatan

 

EMPAT LAWANG – Ketua PWI Empat Lawang Rody Hartono akan membawa persoalan pelarangan dua orang wartawan melakukan peliputan oleh oknum PPK Kecamatan Tebing Tinggi ke ranah hukum.

Dua orang wartawan yang dilarang oleh oknum PPK Kecamatan Tebing Tinggi untuk meliput rapat pleno kecamatan tersebut yakni, Hendro dari media Sumatera Ekspres (Sumeks) dan Warisman Media Harian Pagi Musirawas Ekspres.

Padahal sudah jelas jurnalis dalam melaksankan tugasnya di lindungi oleh undang-undang.

“Jika memang terbukti dan menghalang-halangi jurnalis dalam melaksanakan tugasnya, bisa dibawa ke ranah hukum,” tegas Rody, Kamis (02/05/2019).

Terpisah Ketua PWI ProvinsI Sumatera Selatan, Firdaus Komar, ketika dihubungi via ponsel oleh wartawan menegaskan, bahwasanya tindakan yang dilakukan oleh oknum PPK tersebut sudah melanggar Undang Undang Pers No 40 tahun 1999. Tentang kebebesan wartawan dalam melakukan tugas peliputan. Artinya wartawan berhak mengetahui proses serta hasil dari rekapitulasi penghitungan tersebut.

“Kejadian tersebut bentuk tindakan yang menghalangi kinerja wartawan. tentunya ancamannya bisa dipenjarakan. Kejadian akan kita pelajari, jika jelas terbukti akan di bawa keranah hukum,” tegasnya.

Firdaus melanjutkan, semestinya dengan kehadiran wartawan dalam mengikuti proses serta mencari data dari hasil pemilu itu, lebih menguntungkan pihak PPK serta bisa menjawab isu-isu yang ada di Sosial Media (Sosmed).

“Mereka salah melarang wartawan untuk meliput, karena untuk mengetahui proses serta hasilnya adalah hak publik,” jelasnya.

Selain itu juga lanjut Firdaus, didalam PKPU sendiri tidak ada bunyi aturan yang melarang wartawan melakukan peliputan, serta mengambil informasi untuk diolah menjadi berita yang akan disajikan untuk konsumsi masyarakat umum.

“Memangnya ada aturan dalam PKPU yang melarang wartawan meliput proses rekapitulasi suara. Jadi sekali tindakan yang dilakukakan oleh oknum PPK itu sudah jelas melanggar hak dan kewajiban wartawan dalam melakukan peliputan,” ungkapnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *