oleh

PPK Berkeras Tolak Buka Kotak Suara Dan Bacakan C1 Plano

EMPAT LAWANG – Rapat pleno rekapitulasi suara pileg 2019 untuk DPRD Kabupaten tingkat kecamatan untuk dapil II terkhusus bagi Kecamatan Muara Pinang, Jum’at (03/05/2019) di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Empat Lawang memanas.

Pantauan wartawan di GSG Empat Lawang hingga Sabtu (04/05/2019) dini hari, saat rapat pleno sedang berlangsung tiba-tiba suasana memanas dikarenakan pihak PPK tidak mau membuka tabung dan memperlihatkan C1 Plano yang diminta oleh saksi dari partai Golkar dan Nasdem.

Suasana pun memanas sekitar dua jam, massa dari luar GSG pun langsung berteriak dan mencoba masuk ke GSG. Namun kondisi tersebut langsung diredam dan diamankan oleh pihak kepolisian dan TNI yang berjaga.

Padahal sehari sebelum kotak suara dibawa ke Tebing Tinggi untuk dilakukan Pleno sudah ada kesepakatan dan keputusan antara saksi dari partai Golkar dan Nasdem, PPK, Bawaslu dan KPU dengan diketahui oleh Kapolres dan Dandim. Ditanda tangani diatas materai.

Surat kesepakatan yang ditandatangani Kapolres, Dandim, Bawaslu, PPK, dan saksi dari parpol yang keberatan.

Yang mana isi dari Surat Keputusan Bersama tersebut, mengacu pada PKPU No 4 Tahun 2019, yaitu, membuka kotak suara untuk mengeluarkan C1 Hologram, membaca C1 Hologram, menyalinkan ke DAA1, jika terjadi perselisihan suara membuka dan membaca C1 Plano.

Setelah pleno dihentikan komisioner KPU dan Bawaslu datang Ke lokasi rapat pleno rekapitulasi suara DPRD Kabupaten di GSG.

Andri Logan, Bawaslu Empat Lawang divisi pengawasan dan humas dan hubungan antar lembaga, kalau PPK tidak ingin melaksanakan sanggahan saksi sesuai dengan PKPU No 4 tahun 2019 tersebut. dan untuk sementara Pleno dihentikan dan akan dilanjutkan besok (Sabtu,Red).

“Ya, memang benar kalau pleno dihentikan dengan alasan PPK tidak ingin melaksanakan penghitungan dengan membuka C1 plano yang menjadi sanggahan saksi,” ucapnya.

Andri Logan melanjutkan, setelah ada rapat intern bersama KPU akhirnya Pleno dilaksanakan Sabtu. dengan catatan melaksanakan PKPU no 4 tahun 2019 dan itu sudah selesai.

“PPK sudah siap melanjutkan Pleno tapi dengan catatan melaksanakan sanggahan saksi untuk membuka C1 plano dan itu sesuai dengan PKPU nya,” tutupnya.

Sementara itu Komisioner KPU Devisi teknis Abu Yamin, membenarkan kalau PPK tidak mau melaksanakan PKPU No 4 tahun 2019 dalam Pleno rekapitulasi suara DPRD Kabupaten. Maka dari itu pihaknya sudah mengistruksikan pihak PPK untuk melanjutkan pleno besok (Sabtu,red) dengan melaksanakan PKPU tersebut.

“Ya benar memang benar plenonya alot. Tapi kita sudah lakukan rapat intern dengan PPK dan sudah kita perintahkan agar Pleno Sabtu (04/05/2019) dilaksanakan sesuai dengan PKPU No 4 Tahun 2019,” katanya.

Ketika ditannya apa alasan PPK tidak ingin melaksanakan PKPU No 4 tahun 2019 terkait apa yang menjadi sanggahan saksi sekaligus Caleg dari Partai Golkar dan Nasdem. Dirinya mengaku tidak tahu apa yang menjadi landasan PPK.

“Nah kalau itu kita tidak tahu apa yang menjadi alasan mereka, untuk itu kita perintahkan untuk segera melaksanakan sesuai tahapan dan aturan dalam PKPU,”  tegasnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *