oleh

CPNS Empat Lawang Wajib Buat Pernyataan Tidak Usul Pindah

Minimal Mengabdi Selama 10 Tahun

EMPAT LAWANG – Bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintah Kabupaten Empat Lawang wajib membuat pernyataan tidak akan usul pindah selama 10 tahun.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang Edison Jaya. Jadi para pelamar yang nantinya dinyatakan lulus wajib mengabdi di ‘Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati’ minimal 10 tahun.

“Namun kita tetap berharap nantinya bagi pelamar CPNS yang dinyatakan lulus tidak ada niat untuk keluar dari Empat Lawang. Sebab jumlah Aparatur Sipil Negera (ASN) saat ini masih kurang,” kata Edison saat dibincangi wartawan diruang kerjanya, Selasa (12/11/2019).

Memang kata Sekda, awalnya Pemkab Empat Lawang berniat mengutamakan pelamar CPNS di Pemkab Empat Lawang dari putra putri asli Empat Lawang. Dengan tujuan agar kiranya jika lulus tidak ada niat untuk keluar dari Empat Lawang.

“Awalnya memang kita ingin mengutamakan putra putri Empat Lawang untuk CPNS tahun ini, namun terbentur dengan sistem dan aturan,” ujarnya.

Sebab itu lanjut Sekda, Pemkab Empat Lawang berharap yang ingin melamar CPNS di Empat Lawang memiliki niat untuk tinggal di ‘Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati’.

“Jangan nantinya jika sudah dinyatakan lulus mencari alasan untuk usul pindah. Sebab itu kita harapkan yang lulus nantinya merupakan putra putri asli Empat Lawang,” harapnya. (20)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *