oleh

Gasak Uang Hasil Jual Kopi,Pelaku Keok Dipelor


Caption : Pelaku Curas saat diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk dimintai keterangan

SEL Empat Lawang – Sempat buron (DPO) beberapa bulan, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diringkus tim elang polres Empat Lawang,Senin ( 9/11) ketika melintas dijalan Talang Gunung Kecamatan Tebing Tinggi,sekira jam 17.00 wib.

Tersangka Reno (36) Warga Desa Tanjung Ning simpang Kecamatan Saling tak berkutik setelah dihadiahi timah panas menembus kaki kirinya.

Dari informasi yang didapat Tersangka Reno ditangkap berdasarkan LP/ B – 55 / XI / 2020 / Res Empat Lawang, tanggal 31 Juli 2020.Dengan kronologi kejadian hari kamis tanggal 30 Juli 2020 sekira jam 17.30 wib yang saat itu korban Toni Wibowo (34) warga Desa Tanjung Galang Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong melintasi Tempat kejadian perkara (Tkp ) dengan mengendarai 1 unit mobil mitsubishi pick up warna biru dengan membawa uang hasil penjualan kopi.

Kemudian itu korban (Toni Wibowo) melihat ada batang kayu yang melintang di jalan Desa Tanjung Ning Lama Kecamatan Saling dan korban pun menghentikan kendaraanya lalu korban didatangi oleh sekira 6 orang laki-laki lalu memecahkan kaca depan dan kaca kanan mobil dengan menggunakan senjata tajam.

Pelakupun mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam untuk meminta uang,korban Toni yang pada saati itu bersama temannya Prengki terpaksa memberikan uang dan Hp dari kantong celana korban.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolres Empat Lawang AKBP.Wahyu,S.IK melalui Kasatreskrim AKP.Mursal Mahdi yang didampingi Kanit Pidum IPDA Julius Dramosa mengatakan anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan dilakukan pengejaran sehingga pelaku dapat diamankan didalam mobil truk.

“Tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,tersangka telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas,Red) di jalan tanjung ning lama yang mana pada saat korban melintas dihadangkan sebuah kayu dijalan dan kemudian melakukan pengerusakan kaca dan mengambil barang barang dan uang milik korban yang dari hasil penjualan kopi dengan total kerugian 60 juta rupiah,”Jelas AKP.Murshal Mahdi didampingi IPDA Julius Dramosa

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 pencurian dengan kekerasan, dengan acaman hukuman 9 tahun penjara

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Empat Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku lainnya masih dalam pengerjaran petugas,”Tukasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *