oleh

Per 1 Januari 2021, Sudah diperbolehkan Penggunaan Orgen Tunggal pada Acara Hajatan Resepsi pernikahan

Caption : Sekretariat covid-19 Sahrial Podril

SEL Empat Lawang – Merajuk pada surat edaran (SE) bupati Empat Lawang yang menyetakan diperbolehkannya acara resepsi pernikahan dan penggunaan orgen tunggal do masa pandemi virus corona dengan persyaratan persyaratan yang telah di tetapkan

Surat edaran tersebut mulai berlaku terhitung dari tanggal 1 januari 2021.

Sekretariat satgas covid-19 kabupaten Empat Lawang pada kantor BPBD Sahrial Podril mengatakan sudah diperbolehkan penggunaan orgen tunggal pada acara hajatan resepsi pernikahan dengan syarat syarat dan ketentuan berlaku sesuai dengan surat edaran bupati empat lawang.

“Awalnya tidak boleh dan sekarang sudah diperbolehkan dengan persyaratan persyaratan,dan acara dimulai dari pagi hingga jam 14 00 wib,bukan tidak boleh orgenan tapi sebab dan akibat yang sebagai pemicu ,”Kata Sahrial Podril diruang kerjannya.Rabu (6/1).

Masih dijelaskannya,adapun syarat syarat yang harus patuhi yakni tetap menerapkan protokol kesehatan baik ahli hajat maupun pihak orgen tunggal.

“Diantaranya diatas panggung hanya pemain orgen,MC,penyanyi dan Teknisi sedangkan para tamu undangan tetap menerapkan protkes wajib menggunakan masker dan pihak rumah harus menyiapkan alat protkes seperti masker dan Hand Sanitizer,dan menempatkan tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter,”Lanjutnya.

Untuk kapasitas tamu undang 50 persen dari kapasitas gedung ataupun tenda dan beritahukan kepada masyarakat harap jangan gagal fokus

“Boleh berorgenan tapi protokol kesehatan tetap dipatuhi selalu gunakan masker dan handsanitizer serta tempat duduk diberikan jarak minimal 1 meter,”Jelasnya.

Sementara Upadate data Positif Covid-19 dikabupaten Empat Lawang terhitung 3 januari 2021 tetap 87 orang dan dinyatakan sudah negatif covid-19

“Tidak ada lagi kasus aktif, seluruh kasus positif sudah konversi negatif. Belum ada penambahan kasus positif saat ini,” Kata Jubir Covid-19 Kabupaten Empat Lawang,dr.Arga Sena Setiawan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *