oleh

Penyusunan Rancangan Permendagri Tentang Batas Daerah Empat Lawang dengan Lahat Menemui Titik Terang

SEL Jakarta, Empat Lawang – untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah Kabupaten Empat Lawang, Bupati Empat Lawang H.Joncik Muhammad tidak main-main dalam memperjuangkan penegasan batas wilayah.

Sebagaimana yang diketahui, sudah belasan tahun sejak Pemekaran Kabupaten Empat Lawang dari Kabupaten Lahat namun batas wilayah masih belum juga menemui titik terang, padahal batas wilayah merupakan suatu hal yang sangat penting, Plt.Asisten I Setda Kabupaten Empat Lawang Ediyanto menyatakan “Dengan ketidak jelasan batas wilayah, Maka akan mempengaruhi kebijakan yang dikeluarkan bupati.

Misalnya lokasi investasi perkebunan yang dikeluarkan oleh pemerintah berada di wilayah administrasi kabupaten lain, kepastian hukum administrasi pertanahan yang tidak jelas, kepastian hukum administrasi kependudukan yang tidak jelas” jelasnya
Sengkarut batas wilayah juga terjadi pada tahun 2014 dimana kesalahan administrasi tim penegas batas daerah Kabupaten Empat Lawang dalam kesepakatan yang ditandatangani dalam segmen batas Empat Lawang – Lahat, menyatakan bahwa kantor Bupati Empat Lawang berada di kecamatan Kikim Barat (Lahat) hal ini tentu suatu masalah serius yang selama ini dibiarkan.
Oleh sebab itu Bupati H.Joncik Muhammad memberikan perhatian serius untuk mengawal permendagri tentang batas wilayah yang sudah tujuh tahun mangkrak ini, alhasil pada hari ini Kamis (04/03) bertempat di Ruang Balroom Lagoon 1, Hotel Best Western Kemayoran Jakarta, Akhirnya dua Kepala Daerah sepakat, tentang batas Wilayah Kabupaten Empat Lawang dengan Kabupaten Lahat, untuk di Proses dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Kesepakatan yang ditandatangi bersama, oleh Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad, Dan Bupati Lahat, Cik Ujang, serta Plt Kepala Biro Pemeritahan dan Otonomi daerah provinsi Sumatera Selatan, Dr Sri Sulastri akan menjadi dasar penerbitan Permendagri tentang Batas Kabupaten Lahat dengan Kabupaten Empat Lawang.

Hal tersebut menindaklanjuti hasil rapat kesepakatan yang dilakukan pada tahun 2019 lalu setelah berkali-kali melakukan pertemuan dan rapat yang alot. Karena sudah hampir 13 tahun berpisahnya Kabupaten Empat Lawang dan Lahat, masalah tapal batas ini belum juga tuntas.

Joncik mengaku lega atas kesepakatan ini “Penandatangan kesepakatan ini, untuk menindaklanjuti berita acara kesepakatan Rapat nomor 10/BAD 1/XI/2019, pada tanggal 22 November 2019, yang telah dilakukan penyusunan rancangan Permendagri tentang batas daerah Kabupaten Empat Lawang dengan Kabupaten Lahat, semoga permendagri bisa selesai sebelum 20 April 2021 sehingga akan menjadi Kado Spesial Ulang Tahun kita (kabupaten Empat Lawang) yang ke 14 Tahun” Kata Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad.

Joncik mengatakan dengan jelasnya batas wilayah maka pelayanan publik akan lebih maksimal dan merata, tanpa mengurangi hak-hak yang sudah ada sebelumnya “Kesepakatan batas ini, hanya administratif. Tidak merobah hak dan kepemilikan tanah/kebun masyarakat yang ada di tapal batas yang ditetapkan.

Karena ini untuk kemaslahatan kita bersama. Yang sudah menjadi syarat utama pemekaran Kabupaten sampai ke tingkat desa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *