oleh

Lima Pucuk Senpira Diserahkan Kepolisi

SEL Empat Lawang – Sebanyak Lima Pucuk Senjata api rakitan (Senpira) Laras panjang jenis kecepek milik warga didesa Batu Raja Lama Kecamatan Tebing Tinggi di serahkan oleh Kades ke Polsek Tebing Tinggi.

Penyerahan Senpira tersebut berawal dari kejadian penangkapan oleh anggota Polsek Tebing Tinggi terhadap salah seorang pemilik kebun di desa tersebut.

“Pada 11 maret 2021 kemarin kita melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga Desa Batu Raja Lama berinisial KS beserta Barang Bukti (BB) berupa satu pucuk Senpira jenis kecepek, dan dari situlah kita bersama kades melalukan himbauan kepada seluruh warga yang merasa memiliki senpira untuk segera menyerahkannya ke Polisi,”kata Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Asep Supena, Kamis (18/03)

Dijelaskan Asep, kalau ancaman bagi masyarakat yang sengaja memiliki senpira tanpa izin itu hukumannya sangat berat dan bahkan diancam hukuman mati .

“Setelah di lakukan himbauan dan akhirnya hari ini ada 5 pucuk Senpira Jenis Kecepek yang di serahkan mayarakat melalui Kades berinisial AS, AN, NR,BA DAN FD dengan inisiatif mereka sendiri dan mereka berlima akan mendapat pengampunan dan terbebas dari ancaman hukum yang sangat tinggi yaitu pasal 1 ayat 1 undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 , dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi – tingginya 20 tahun,”ungkapnya

Masih di jelaskan Kapolsek ,berdasarkan pengakuan para pemilik Senpira kalau Kecepek tersebut hanya di gunakan untuk menjaga kebun dari hama , Tapi dirinya juga menjelaskan kalau kepemilikan senpira itu juga bisa saja di salah gunakan untuk melakukan tindak kriminal seperti penodongan dan perampokan.

“Untuk perakit Senpiranya sendiri kita masih dalami, tapi yang jelas berdasarkan informasi yang kami terima mereka ini merakit sendiri dengan cara belajar sesama pemilik kebun ,”tuturnya

Sementara, Kades Batu Raja Lama Edi Bahadal menghimbau agar seluruh masyarakatnya yang merasa masih memiliki senpira untuk segera menyerahkannya sebelum di tangkap oleh aparat karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan ancamannya pun tidak main – main bahkan sampai hukuman mati,”katanya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *