oleh

Puluhan Senpira Diamankan Polisi

SEL Empat Lawang – Polres Empat Lawang kembali merilis hasil pengembangan dari operasi senjata api rakitan (Senpira) tahun 2021.

Sebanyak 10 pucuk senpira berhasil di amankan , yang terdiri dari 5 pucuk hasil pengembangan Polsek Tebing Tinggi dan 5 pucuk lagi hasil dari Tim Reskrim.

“Dari 10 pucuk senpira ini ada 2 pucuk yang merupakan hasil tangkapan , Polres 1 orang tersangka dan Polsek juga 1 orang tersangka,”kata Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu,Selasa (30/03)

Di katakan Wahyu, pihaknya tak henti – henti menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang merasa masih memiliki dan menyimpan senjata api tidak ada izin , untuk segera menyerahkannya secara suka rela kepada Polisi sebelum tertangkap tangan oleh petugas.

“Kalau masyarakat dengan suka rela menyerahkan senpira miliknya langsung ke pihak berwajib maka tidak akan di proses secara hukum berlanjut, tapi jangan sampai kita menemukannya di tempat masyarakat dan di gunakan untuk kejahatan,”terang Kapolres.

Masih dikatakannya, masyarakat bokeh minta bantuan dari perangkat desa apabila tidak berani menyerahkannya langsung ke polsek ataupun polres, ” kami jamin aman bagi masyarakat yang menyerahkan senpira secara baik – baik,”ucapnya

Sementara, Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP Mursal Mahdi menjelaskan kalau hukuman menyimpan dan memiliki senpira tanpa surat itu hukumannya cukup berat dan bahkan bisa di kenakan hukuman seumur hidup.

“Sesuai Undang – Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang Senpira dengan ancaman hukuman penjara minimal 12 tahun kurungan,”ucapnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *