oleh

Larangan Mudik Hari Raya di Masa Pandemi

SEL EMPAT LAWANG – 2 hari menjelang mulai diberlakukannya larangan mudik oleh pemerintahan pusat dan juga pemerintahan provinsi Sumatera Selatan, beberapa pemangku kepentingan terkait di kabupaten Empat Lawang mulai siapkan titik-titik pemantaun di beberapa lokasi.

Kepala Dinas Perhubungan Empat Lawang, Indera Supawi menyampaikan, berdasarkan keputusan Gubernur yang melarang dilakukannya mudik lokal, pihaknya telah melakukan rapat dan koordinasi bersama dengan Polres, Pol PP, dan Dinas Kesehatan Empat Lawang dan telah menyiapkan segala mekanisme palarangan mudik ini.

Salah satu mekanisme pelarangan mudik terrsebut yakni dengan ditentukannya 3 titik lokasi pencegatan, guna mengawal kebijakan pemerintahan pusat dan provinsi yang melarang arus mudik untuk menekan penularan covid 19.

“Berdasarkan pertimbangan dari beberapa pihak dalam hal ini Polres Empat Lawang bersama Dishub, ditentukan 3 titik lokasi pencegatan di kabupaten Empat Lawang” Tutur Indera, Selasa (04/05/2021).

Sekertaris Dishub Empat Lawang, Mauluddin menjelaskan “ketiga titik pencegatan tersebut yakni Pos terpadu Kepayang Indah yang terletak di perbatasan yang terletak di perbatasan yang terletak di perbatasan kabupaten Empat Lawang dan Lahat, Pos terpadu Simpang Perigi yang terletak di perbatasan Provinsin Sumatera Selatan dan Bengkulu, serta Pos pelayanan dan pemantauan kemanan yang terletak di Polsek Tebing Tinggi, Empat Lawang”.

Sementara itu Kabag Ops Polres Empat Lawang, Muhammad Harsono menyampaikan secara teknis ada 3 tahapan yang akan dilakukan pada saat dimulainya pencegatan nanti, yakni Tracing, Testing dan Treatment.

“Ada 3 tahap pemeriksaan yang akan kami berlakukan untuk tiap pelintas, yang pertama adalah tracing (pemeriksaan kendaraan, penerapan prokes, pemeriksaan indikasi covid), kemudian Testing yakni tes Rapid ataupun Swab, serta Treatment yakni isolasi atapun penanganan medis ke rumah sakit terdekat”, Jelas Harsono.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *