oleh

Dua dari Empat Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara

SEL Empat Lawang – Pengembalian kerugian negara pada kasus korupsi pengadaan lapangan olahraga dari Kemenpora tahun 2015 lalu telah mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, Jum’at (9/7) sebesar Rp 188.976.000,-

Dari jumpa pers kejari Empat Lawang terdakwa yang telah mengembalikan uang korupsi yakni mantan kepala Desa Muara Saling Kecamatan Saling Arif Budiman dan rekannya Bastari selaku ketua BPD Desa Tapa baru Kecamatan Sikap Dalam.

Pengembalian diwakili oleh pihak keluarga masing masing yang mendatangi kantor Kejari Empat Lawang, dengan membawa uang cash dengan total Rp 188.976.000,- dengan rincian pengembalian dari Arif Budiman sebesar Rp 92.492.732, dan Bastari sebesar Rp 96.483.015,-

Kajari Empat Lawang, Sigit Prabowo SH mengatakan, pengembalian kerugian negara ini merupakan itikad baik dari para tersangka dan tentu saja menjadi bahan pertimbagan bagi kejaksaan dalam menayampaikan tuntutan di pengadilan nantinya.

“Dari 4 terdakwa, hanya dua terdakwa yang telah mengembalikan kerugian negara. Tinggal dua terdakwa lagi yakni terdakwa Paradis Tanaka dan Sayidi alias Sayid yang belum mengembalikan kerugian negara,” ungkap Sigit Prabowo SH didampingi Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang, Iwan Setiadi SH saat konferensi pers di Kantor Kejari Empat Lawang, Jumat (9/7).

Pada prinsipnya kata Sigit Prabowo SH, kejaksaan tidak berniat memenjarakan orang. Namun bagi kejaksaan bagaimana mengembalikan kerugian negara (recovery aset) dari kasus pidana korupsi yang sedang ditangani itu sendiri.

“Karena, korupsi itu adalah negara yang dirugikan, uang negara yang diambil, maka kita melakukan penuntutan bagaimana caranya mengembalikan kerugian negara itu,” jelasnya.

Disampaikannya, uang yang diterima pihaknya ini dari keluarga terdakwa dan akan dititipkan di kas negara atas nama Kejari Empat Lawang, sampai pada masanya secara hukum putusan dari pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (Incrah).

“Kami juga masih menunggu itikad baik dari dua terdakwa yang lain, untuk mengembalikan kerugian negara dan harapan kami keduanya segera mengembalikan itu, demi kebaikan terdakwa itu sendiri,” ucapnya.

Sekedar mengingatkan, kasus yang menjerat mantan Kades Muara Saling Kecamatan Saling, Arif Budiman (43) bersama tiga rekannya, Paradis Tanaka (39) dari pihak swasta, Bastari (51) dari pihak swasta, dan Sayidi alias Sayid (53) dari pihak swasta, dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lapangan olahraga tahun anggaran 2015.

Keempat tersangka ini diduga melakukan pengurangan volume pekerjaan, menggunakan perusahaan fiktif, pekerjaan proyek tidak sesuai dengan prosedur RAB dalam kegiatan fasilitas lapangan olahraga di tiga desa yang ada di Kabupaten Empat Lawang, yakni Desa Muara Saling Kecamatan Saling, Desa Tapa Baru Kecamatan Sikap Dalam dan Desa Talang Padang Kecamatan Talang Padang. Kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi ini, sebesar Rp279.868.933,05.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *