oleh

Kasus Korupsi DD Desa Sugiwaras Resmi Ditahan

SEL Empat Lawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Empat Lawang resmi menahan tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Sugiwaras Kecamatan Tebing Tinggi Ahmad Nasponi Aidil, Jum’at (9/7).

Penahanan terhadap mantan Kepala Desa tersebut dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2017 – 2018 lalu, dengan kerugian negara sekitar Rp 870 juta-an.

Diketahui, sebelumnya tersangka sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tersangka belum memenuhi panggilan dan dilakukan panggilan ketiga dan yang bersangkutan datang dengan secara sukarela.

“Secara kepatutan, kejaksaan melakukan pemanggilan tiga kali, dan bila yang bersangkutan tidak juga memenuhi panggilan, akan dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan dan panggilan ketiga ini tersangka cukup kooperatif. Kami mengapresiasi tersangka karena telah memenuhi panggilan dan pada kesempatan itu juga tersangka langsung dilakukan penahanan,” ungkap Sigit Prabowo SH Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

Dengan telah dilakukannya penahanan terhadap tersangka ini, artinya proses penanganan kasus yang beberapa tahun lalu sudah berjalan kencang. Dalam beberapa waktu yang sudah ditentukan yakni selama 20 hari kedepan dan pihaknya harus segera melakukan pemberkasan tersangka.

“Kasus ini memang bukan produk saya selaku Kajari Empat Lawang. Kami hanya menindaklanjuti atau meneruskan penyidikan Kajari Empat Lawang sebelumnya

“Mudah-mudahan cepat segera limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan. Andai kata tidak juga selesai, maka akan kita lakukan penambahan waktu selama 40 hari,”tukasnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *