oleh

Bupati Keluarkan Instruksi Penegakan Prokes

SEL, Empat Lawang – Terhitung mulai 27 Juli 2021, Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 360/191/SE/BPDP/2021 tentang penegakan protokol kesehatan pada pelaksanaan resepsi pernikahan, akad nikah dan acara sosial lainnya.

Tujuan dikeluarkannya SE tersebut, berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Empat Lawang, karena saat ini penyebaran Covid-19 semakin menjadi-jadi. Apalagi beberapa Kabupaten tetangga sudah berstatus zona merah.

“Ya, kita upayakan dengan adanya penerbitan surat edaran tentang penegakan protokiol Kesehatan ini bisa dipatuhi dan ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Empat Lawang,”katanya, Selasa (27/7).

Dirinya mengatakan, surat edaran nomor 360/191/SE/BPDP/2021 tentang penegakan protokol kesehatan pada pelaksanaan resepsi pernikahan, akad nikah dan acara sosial lainnya isinya adalah Satgas Covid-19 instruksi tentang penegakan disiplin penerapan protokol Kesehatan. “Lalu yang kedua, tidak diperkenankan melaksanakan acara resepsi atau acara sosial lainnya mulai tanggal 27 Juli sampai dengan tanggal 30 Agustus 2021,”katanya.

Kemudian acara pernikahan hanya boleh dilaksanakan dengan akad yang dihadiri maksimal 10 orang. “Acara pernikahan atau sosial lainnya yang dilaksanakan sebelum tanggal 27 Juli tetap mengoptimalkan instruksi tentang penegakan disiplin penerapan protokol Kesehatan. Serta memerintahkan Satgas Covid-19 dari kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa untuk mensosialisasikan penegakan disiplin penerapan protokol Kesehatan,”ujar Joncik.

Bahkan, Bupati Empat Lawang ini tidak segan-segan akan memberikan sanksi bagi yang tidak memenuhi protokol Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *