oleh

Penadah Barang Curian Di Jemput Langsung Kasat Reskrim Polres Empat Lawang

SEL.EMPAT LAWANG | Selaras dengan visi Bupati dan Wakil Bupati H.Joncik Muhammad, M.Si., SH., MM., MH, serta Yulius Maulana ST, yang ingin memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat di Bumi Saling Keruani Saling Kerawati, menuju Empat Lawang MADANI.

Polres Empat Lawang yang di nakhodai AKBP Patria Yuda Rahadian S.Ik., M.I.K membekuk penadah sawit milik PT GSB (Galempah Sejahtera Bersama), yang dilakukan tersangka Zulkarnen (40) dan Jabarudin (60), pada 9/09/2021 di Desa Simpang Perigi Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun peristiwa pencurian yang berujung penangkapan penadah sawit tersebut, menurut keterangan Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Reskrim AKP Wanda Dhira Bernard, S.Ik terjadi pada hari Selasa, 7/9/2021 sekitar pukul 18.00 wib.

Menurut AKP Wanda.” Kejadian pencurian diketahui oleh pelapor Satriadi (45) Chef Security PT GSB yang diberi tau oleh saksi Susyanto (36) melalui sambungan telepon, perihal ada sebuah mobil Carry Warna Hitam milik tersangka Jabar yang memasuki lahan PT GSB,

Setelah itu pelapor menyuruh untuk mengecek dan memastikan ada buah hilang atau tidak, kemudian setelah saksi Susyanto dan saksi Popo (31) mendatangi tempat kejadian (TKP), mobil tersangka telah selesai melakukan pencurian yang dengan jumlah 28 janjang sawit, yang langsung melaporkan hal tersebut kepada pelapor, kemudian pelapor membuat aduan ke pihak yang berwajib,” Urai Wanda berdasarkan rilis yang dibuat.

Mendapat laporan tersebut, pada hari Kamis tanggal 9/09/2021, sekira jam 20.30 wib, Team Elang Polres Empat Lawang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Wanda Dhira Bernard, S.Ik bersama Kanit Pidum dan jajarannya melakukan pengembangan kasus pencurian buah sawit, setelah dilakukan Lidik dan didapati informasi dari tersangka pencurian, kemudian langsung bergerak dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga penadah barang curian.

” Setelah di amankan kedua pelaku dan barang bukti berupa mobil carry warna hitam di bawah ke Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka terjerat pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian,” Ungkap Perwira Lulusan Akpol TA 2012.(2106)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *