oleh

Mantan Kades Dan Anak Masuk DPO Kejari Gegara Korupsi

SEL.EMPAT LAWANG | Setelah melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan mantan Kades Desa Banjar Negara dan anak kandungnya sebagai tersangka. Hal ini diumumkan Kajari Lahat dalam Confrence Pers, Kamis, (16/09/2021) di kantor  Kejaksaan Negeri Lahat.

Kajari Lahat menjelaskan, keduanya adalah Suldan Helmi, mantan Kades Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Sumatera Selatan, serta Jaka Batara yang tak lain anak kandung dari Suldan Helmi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kini keduanya dalam buruan Tim Tindak Pidana Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Lahat.

Kedua tersangka diduga kuat bertanggung jawab atas kerugian uang negara, terkait pembangunan Desa Banjar Negara tahun anggaran 2017-2018. Informasinya, keduanya sudah tiga kali dilakukan pemanggilan, namun selalu mangkir dan kini hilang bagai ditelan bumi.

Adapun praktek korupsi yang  diduga dilakukan kedua tersangka ini, yaitu pembangunan gedung serba guna di tepian Sungai Lematang yang tak kunjung selesai, padahal Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp. 670.186.000, (Enam ratus tujuh puluh juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah), yang semuanya bersumber dari APBN dan sudah dicairkan 100 persen.

Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Lahat, kerugian sementara dari praktek curang kedua tersangka sebesar Rp. 573.383.785,- (Lima ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga tujuh ratus delapan puluh lima rupiah).

Sementara, peran Jaka Batara dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat itu menjabat selaku Sekretaris merangkap bendahara Pemerintah Desa Banjar Negara. Dari hasil audit pekerjaan yang dilakukan kesemuanya tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Modus kejahatan dalam perkara yang dilakukan bapak dan anak ini dengan cara pengurangan volume pekerjaan, puncaknya karena uang digunakan untuk kepentingan pribadi berujung pada pekerjaan yang tidak terselesaikan.

Berdasarkan fakta fakta hukum dan penydikan berupa keterangan saksi-saksi serta buktu-bukti lain yang didapat, maka tim penyidik Kejaksaan Negeri Lahat berkesimpulan telah ditemukan cukup bukti, keduanya ditetapkan sebagai tersangka yang paling bertanggungjawab atas penyelewengan uang negara tersebut.

Kajari Lahat Fithrah, SH, didampingi Anjasra Karya, SH, Kasi Pidsus Kejari Lahat serta Kasi Intel Kejari Lahat Faisyal, SH dalam Confrence Pers, Kamis, (16/09/2021) menjelaskan, setelah melalui tahapan dan penyelidikan saksi serta dengan bukti-bukti penunjang yang didapat, Suldan Helmi mantan Kades Desa Banjar Negara beserta Jaka Batara anak kandung Suldan Helmi resmi ditetapkan sebagai tersangka demi penegakan supremasi hukum yang ada.

“Setelah kita lakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, keduanya selalu mangkir. Dari hasil audit ada kerugian negara yang dilakukan tersangka pada saat pengelolaan Dana Desa Tahun anggaran 2017-2018. Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka, aktor paling bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat,” jelas Kajari Lahat.

Kajari Fithrah mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan keberadaan tersangka serta berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan keduanya agar dapat melapor ke pihak Kejaksaan Negeri Lahat melalui Kasi Intel Kejari Lahat.

“Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, keduanya terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ujar Kajari Lahat.

“Tersangka telah kita tetapkan DPO, terhadap tersangka diancam pidana penjara maksimal 20 tahun. Dan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar menginformasikan kepada pihak Kajari Lahat,” pungkas Kajari Fithrah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *