oleh

Polusi Udara Hingga Kehilangan PAD, Komisi IV Ancam Angkutan Batu Bara Melintas Di Jalan Umum

SEL. EMPAT LAWANG | Menindaklanjuti surat Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan nomor : 005.160/01491/DPRD- SS/2021 tanggal 7 September 2021, pengaduan masyarakat terkait angkutan batubara yang melintas dijalan umum Dan Memcemari Lingkungan di Kecamatan Merapi Kabupaten Lahat, surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Sumber Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumsel Hendriansyah.ST.MSI.

Sementara Ada 16 perusahaan Tambang Batubara yang diundang diantaranya :
1.PT.BANJARSARI PRIBUMI
2.PT.BAU
3.PT.GGB
4.PT.MIP
5.PT.BUKIT TUNJUK
6.PT.BARA SELARAS RESCUE
7.PT.BUMI MERAPI ENERGI
8.PT.DIZAMATRA POWERINDO
9.PT.BARA MANUNGGAL SAKTI
10.KASIH KARYA AGUNG
11.PT.BATUBARA LAHAT
12.PT.BIMA PUTRA ABADI CITRANUSA
13.PT.DUTA ALAM SEMESTA.
14.PT.BUMI GEMA GEMPITA
15.PT.MAS
16.ASOSIASI ANGKUTAN BATUBARA LAHAT

Dari hasil rapat komisi IV DPRD Provinsi Sumsel  bersama OPD Dan pemilik Ijin Usaha Pertambangan Kabupaten Lahat pada tanggal 11 September 2021, dengan kesimpulan sebagai berikut :

– Hasil uji laboratorium DLHP hasil pencemaran udara diatas ambang diatas baku mutu Sesuai dengan PP No 22 tahun 2021, akibat aktivitas angkutan batubara yang tidak mengikuti
– aturan jam operasional menimbulkan kemacetan, polusi udara, gangguan phiskologi, bagi masyarakat disekitar aktivitas pengangkutan.dan potensi kehilangan PAD (Pendapat Asli Daerah) karena kendaraan angkutan bukan plat nomor Sumatera Selatan.Angkutan batubara mayoritas melebihi tonase dan ukuran (ODOL), menghentikan sementara kegiatan angkutan batubara.

Sementara pimpinan PT.Bukit Tunjuk Saat dihubungi wartawan Kamis (16/9) ia menjelaskan.” bahwa mulai tanggal 16 hingga 25 September diberi peringatan diberi tenggang waktu apabila selama 15 hari tidak ada solusi memang benar  angkutan batubara akan dihentikan,” kata Salman kepada wartawan.

Taupik Selaku Warga Merapi dan juga penasehat Forum Emak Emak Merapi Barat saat dimintai tanggapan.” selesaikan dulu masalah dampak debu batubara yang sudah mencemari lingkungan disekitar rumah pemukiman warga ini membahayakan kalau hanya disiram debunya masih lengket di aspal, kita minta pihak perusahaan tambang harus menggunakan Steam penyedot debu bukan disiram,” ucap Topik,

Hari ini kami dapat kabar informasi bahwa seharusnya ada rapat di kantor kecamatan Merapi Barat menindaklanjuti surat dari komisi IV DPRD Provinsi Sumsel, namun batal tidak jadi rapat yang ditanda tangani oleh Camat Merapi Timur,surat nomor : 300/290/MT/2021namun tidak jadi rapat,” Sambung Topik.

Terpisah Camat Merapi Timur saat dihubungi wartawan Kamis (16/9/21) belum bisa dihubungi hingga berita ini diturunkan

Laporan:Tim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *