oleh

Terduga Cabul Anak Bawah Umur di Tangkap Polisi

SEL.EMPAT LAWANG | Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan di prediksi akan bertambah. Seiring dengan tertangkapnya tersangka pencabulan anak di bawah umur kemarin, Sabtu (02/10/2021).

Tersangka KC bin RS (19) tukang ojeg gandeng, warga Desa Tangga Rasa Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang di amankan Satreskrim Polsek Tebing Tinggi yang selanjutnya menyerahkan pelaku ke Mapolres Empat Lawang, akibat di laporkan R (58) orang tua Melati (11), karena melakukan perbuatan cabul.

Menurut AKBP PATRIA YUDA RAHADIAN, S.IK., M.I.K, Kapolres Empat Lawang, yang di sampaikan oleh Kasat Reskrim AKP WANDA DHIRA BERNARD, S.IK, menjelaskan Kronologi kejadian hingga penangkapan tersangka terduga cabul.

“Pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021 sekira jam 12.00 wib pada saat itu korban Melati (11) hendak pulang dari sekolah SD N 08 Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, kemudian korban pulang dengan menaiki ojek gandeng tersangka dan minta di antarkan ke rumah korban tepatnya di graha Tanjung Mas Sungai Payang Kelurahan Tanjung Kupang kabupaten Empat Lawang,

namun, di tengah perjalanan tersangka mengarahkan kendaraannya tersebut ke jalan poros ke arah pendopo dan saat di tanya oleh korban tersangka mengatakan ingin mengambil uang,” ungkap WANDA.Lanjut WANDA.

“sesampai di kebun sawit di dekat PT pecah batu ( AJM) korban di tutup mulutnya dengan mengunakan tangan oleh tersangka, sambil mengancam korban akan di bunuh jika korban memberontak. Korban yang tidak takut tetap memberontak sehingga membuat tersangka berniat mengantar korban pulang,

Sesampai di depan rumah sakit (RSUD) korban melompat dan melarikan diri di rumah keluarga korban. atas kejadian tersebut korban langsung memberitahukan orang tua korban dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polres empat lawang untuk ditindak lanjuti,” urai Kasatreskrim Lulusan Akpol TA 2012.

Masih sambungnya,” Lalu sekitar jam 16.30 wib tersangka di serahkan oleh anggota Satreskrim Polsek Tebing Tinggi ke Polres Empat Lawang kemudian anggota piket Satreskrim Polres Empat Lawang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya setalah di lakukan pemeriksaan, lalu tersangka langsung kita tahan untuk proses lebih lanjut,

Untuk barang bukti yang di amankan diantaranya : Pakaian Pramuka yang di kenakan korban, Ojeg Gandeng yang di kendarai tersangka, pakaian dalam,” Tutup WANDA DHIRA BERNARD, S.IK.

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.(Red/2106)

Foto : Ojeg Gandeng yang di pakai tersangka KC serta pakaian yang di kenakan korban Melati saat kejadian.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *