oleh

Barang Bukti Ganja di Bakar Oleh Polres

SEL.EMPAT LAWANG Pada hari ini Jum’at 29 Oktober 2021, pukul 11.00 wib, Kapolres lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, S.Ik, yang diwakili oleh kasat narkoba AKP Zulpikar SH, yang di dampingi kasat tahti Iptu Yoto Winarlan, Kanit 1 Ipda Ismail, Kasusbi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH telah melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja dengan cara di bakar.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kajari Lahat yang diwakili kasi tindak pidana umum (Pidum) dan Kalaboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat.

“Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika nomor Ket-1887 / L.6.14.3 / Euh.2 / 09/ 2021 kejaksaan negeri Lahat,
Yang mana barang bukti narkotika jenis ganja yang diungkap Polres Lahat pada tanggal 6 September di TKP kebon kopi yang di kamuplase ladang ganja didesa muara Cawang Kecamatan, Tanjung Sakti pumu, Kabupaten Lahat, tersangka Riko Rimanasi bin Riskanong.” Ucap Aiptu Liespono. SH

“Adapun barang bukti narkotika jenis ganja yang di musnakan adalah sbb :

  1. 54 ( lima puluh empat) batang diduga narkotika jenis ganja.
  2. 1 ( satu ) karung plastik yang berisi dahan ranting daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja berat kotor 2 kg.
  3. 1 ( satu ) paket sedang daun kering yang terbungkus kertas yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 12,2 gram.
  4. 1 (satu ) paket sedang yang di duga narkotika jenis ganja dengan berat 8,9 gram
  5. 2 ( dua ) bungkus biji kering diduga narkotika jenis ganja berat kotor 29 gram.
    “Selama giat berlangsung situasi aman terkendali. Tetap Menerapkan protokol kesehatan, Menuju Lahat Presisi,” Ucap Kasubsi penmas Humas polres lahat Aiptu Lispono SH.(tim/agustin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *