oleh

Sidang Praperadilan HS, Ahli Hukum Jelaskan Polisi Bukan Berarti Penyidik

SUARAEMPATLAWANG.COM – Sidang Praperadilan Penangkapan Herman Samsi Kepala Desa Gedung Agung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan yang ditangkap pihak Polres Empat Lawang berlangsung pada Kamis, (28/4/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat (Herman Samsi-red).

Adapun saksi yang dihadirkan adalah Bustari yang merupakan Sekretaris Desa Gedung Agung yang juga satu desa dengan Temohon.

Pada keterangan saksi Temohon Bustari membeberkan fakta persidangan bahwa ia tidak berada di lokasi saat Kepala Desanya tersebut di tangkap.

Menurut keterangan Bustari, baru keesokan harinya ia disuruh menandatangani surat berkaitan dengan pekerjaan nya sebagai Sekretaris Desa bukan tentang penangkapan Herman Samsi.

Sementara saksi ahli yang dihadirkan dari Fakar Hukum Dosen Universitas Sriwijaya (UNSRI) DR Yuli Asmara Tri Putra SH., M.Hum menyampaikan bahwa polisi bukan berarti penyidik.

Sidang praperadilan di pimpin Hakim tunggal Agugrah Megawati SH., MH, terkait gugatan pihak temohon atas arogansi pihak Polres Empat Lawang dan Brimob Polda Sumsel yang menangkap Herman Samsi yang merupakan Kepala Desa Gedung Agung.

 

dari tangkapan kamera cctv personil brimob mendobrak pintu rumah Herman Samsi mengunakan palu besar/godam.

Temohon dalam hal ini disampaikan oleh tiga orang penasihat hukum (PH) dari Managing Lartner Herman Hamzah, SH, Pasten hack, SH dan Sujoko Bagus, SH, memperlihatkan foto pintu rumah yang jebol / rusak akibat di pukul menggunakan Godam oleh Pihak Termohon dan sangat terkesan memaksakan diri untuk masuk kedalam rumah Pemohon dengan cara – cara melawan hukum. Dan yang lebih parahnya lagi TERMOHON I, II dan III dalam hal ini Kapolres Empat Lawang, Dansat Brimob Polda Sumsel pada saat memasuki rumah Pemohon secara paksa tidak ada memperlihatkan 1 lembar surat pun dan tidak adanya dua orang saksi luar, maupun perangkat lingkungan sebagaimana prosedur atau SOP yang berlaku dan sangat terkesan mengangkangi peraturan perundang-undangan yang ada baik diatur didalam KUHAP di Pasal 33 ayat ( 3, 4 ) maupun PERKAP No.6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana maupun Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Papar Herman, SH.

kepala Desa Gedung Agung Herman Samsi di tangkap puluhan anggota Brimob pada Minggu dini hari (27/3/2022).

Sidang kemudian ditunda Senin, (09/5/2022) dengan agenda kesimpulan hakim dan putusan hakim.

Usai persidang Mastuti Istri Kades Gedung Agung didampingi Kuasa Hukum Wira Wicaksana, SH dan Rekan kepada Awak menyesalkan proses penangkapan dengan merusak pintu rumah mengunakan Godam, yang dinilai PH tidak sesuai SOP. Juga alat bukti yang terkesan di ada-adakan. “Bahkan sampai hari ini, sudah 6 hari belum ada surat apapun dari pihak kepolisian. Barang yang di bawah dari rumahnya adalah jarum suntik masih utuh titipan bidan desa, timbangan emas serta air soft gun yang rusak ditemukan dikamar mainan anaknya ” ujar Istri Herman.

Lanjut Mastuti ” suami ditangkap sungguh dramatis bagaikan seorang PKI dan didepan anak-anaknya, saya berharap keadilan itu ada di Negara Ini ” harap Mastuti.(red/tim).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *