oleh

Hakim Putus Penangkapan Kepala Desa Gedung Agung Tidak Sah

SUARAEMPATLAWANG.COM – Putusan sidang Praperadilan Kepala Desa Gedung Agung Kecamatan Muara Pinang Kabupten Empat Lawang Sumatera Selatan yang di pimpin Hakim Agung Anugrah Megawati SH., MH, memasuki babak akhir.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lahat Agung Anugrah, SH., MH, dalam amar putusannya menetapkan penangkapan Herman Samsi yang dilakukan personil Polres Empat Lawang tidak sah sehingga memutuskan membebaskan tersangka Herman Samsi dari tahanan Mapolres Empat Lawang.

“Menyatakan penangkapan pemohon tidak sah, menyatakan penahanan pemohon tidak sah, penyitaan yang dilakukan termohon tidak sah, memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan tersangka,” bunyi petikan putusan yang di bacakan hakim.

Mendengarkan putusan Hakim yang memberikan keadilan bagi suaminya, Istri Herman Samsi tak henti mengucapakan takbir diikuti ratusan masa dari Forum Masyarakat Gedung Agung Bersatu (FMGAB) yang memadati gedung Pengadilan Negeri Lahat.

“Alhamdulillah hari ini sidang putusan praperadilan klien kami dan hasilnya cukup memuaskan, pada intinya penangkapan dan penyitaan maupun penahanan klien kami tidak sah. Kami akan menunggu salinan vonis sehingga hari ini kami akan menjemput klien kami (Herman Samsi) dari tahanan Polres Empat Lawang,” ungkapnya Pengacara Pemohon Herman Hamzah, SH, selepas putusan di Pengadilan Negeri Lahat.

Herman Samsi ditangkap personil polres Empat Lawang di backup puluhan brimob pada Minggu, (27/3/2022) dengan cara merusak pintu rumah mengunakan godam.(red/tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *