oleh

5 PELAKU PENGEROYOK YOGI WARGA LAHAT DIBEBASKAN POLISI

SUARAEMPATLAWANG.COM

LAHAT- Sungguh luar biasa jajaran Satreskrim Polres Lahat yang telah melakukan Restoratif Justice terhadap para pelaku pengeroyokan Yogi Prata Wijaya (20) warga Lahat.

Walaupun tergolong berencana dan terancam pidana dengan pidana penjara tujuh tahun, pihak Polres Lahat tetap bijak melakukan RJ.

Melansir Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020, keadilan restorative justice adalah suatu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara dapat dijadikan sebagai instrumen pemulihan. Metode ini sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakukan kebijakan.

Sebelumnya pada Minggu dini hari (3/6/2022) sekitar pukul 04.00 WIB, Yogi Prata Wijaya di keroyok para pelaku yang mengendarai mobil Fortuner dan Honda Jazz warna putih sehingga mengakibatkan Yogi Prata Wijaya bersimbah darah dan harus di jahit dengan belasan luka jahit.

Hal tersebut diketahui dari rekaman CCTV di sebuah minimarket di Kelurahan Talang Kapuk Lahat Sumatera Selatan.

Yogi Prata Wijaya dipukul mengunakan botol dan kunci roda lalu di bawah dengan mobil para pelaku sambil di borgol.

 

Menurut Pasal 170 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) :

(1) Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (K.U.H.P. 336).

(2) Tersalah dihukum :

1e. dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka ; (K.U.H.P. 406 s, 412).

2e. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh ; (K.U.H.P. 90).

3e. dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

Tidak berselang lama Jajaran Reskrim Polres Lahat menangkap 4 dari 5 pelaku pengeroyok.

Polisi mempersangkakan empat pelaku RR (21), AS (20), TA (21) ,dan RJ (20) dengan pasal 170 KUHP.

Saat ini menurut rilis yang beredar para pelaku sudah di bebaskan dengan cara Restoratif Justice.

Kasatreskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan ditanyakan kebenaran RJ para pelaku pengeroyokan hingga saat ini belum juga membalas pesan WhatsApp yang dikirim awak media.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *