oleh

Oknum PNS di Dinas Pendidikan Kota Pagar Alam Tiga Tahun Lakukan Poliandri Hingga Lahirkan Anak Dari Suami Kedua 

#Oknum Pns di Kota Pagar Alam bersuami 2, masyarakat meminta Pemkot berikan sangsi maksimal

SUARAEMPATLAWANG.COM

Seorang PNS yang bekerja di Dinas Pendidkan Kota Pagar Alam Sumatera Selatan diketahui memiliki anak yang kini berusia 2 Tahun dari suami sirihnya.

Maddauli Sianipar staf keuangan di Dinas Pendidikan Kota Pagar Alam merupakan istri sah dari Makmur Legiaman warga Kabupaten Empat Lawang.

Entah apa sebabnya Maddauli Sianipar yang sudah memiliki suami sah tega memasukan laki-laki lain ke dalam rumah saat suaminya sedang bekerja di Kabupaten Empat Lawang.

Suami Maddauli Sianipar yang bekerja di Kabupaten Empat Lawang mengetahui perselingkuhan istrinya tidak terima dan telah melaporkan hal tersebut ke Pemerintah Kota Pagar Alam.

“Sampai saat ini saya masih suami sah dari Maddauli Sianipar, saya tidak terima istri saya memiliki anak dari pria lain sedangkan kami masih terikat pernikahan sah. Saya sudah melaporkan hal ini dalam beberapa tahun belakangan namun belum mendapatkan keadilan yang memuaskan,” ucap Makmur berharap tindakan tegas Pemkot Pagar Alam.

Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni tidak bersedia menemui awak media yang ingin konfirmasi hal memalukan yang dilakukan anak buahnya tersebut.

Begitupun Inpekstorat dan BKPSDM Kota Pagar Alam terkesan lempar tanggung jawab atas tindakan PNS yang telah berselingkuh, karena menurut mereka yang memberikan sangsi bagi PNS tersebut adalah Kepala OPD terkait menurut staf disana.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Pagar Alam Reni Marnilam sudah mengetahui hal tersebut namun ia terkesan membela anak buahnya saat di konfirmasi, Kamis (24/6/2022). Ia juga tidak mengetahui surat izin cuti melahirkan PNS Maddauli Sianipar karena belum lama menjabat Sekretaris di Dinas Pendidikan Kota Pagar Alam.

“Saat saya duduk disini berkas nya sudah rampung, untuk Maddauli Sianipar sudah diberikan sangsi yaitu penurunan pangkat 1 periode dan penurunan gaji. Untuk cuti melahirkan izin nya ke siapa saya tidak tau mungkin waktu Covid jadi memang sekolah tidak aktif.” ucap Reni Marnilam.

Masyarakat menyayangkan perilaku PNS yang sudah mempunyai suami sah namun masih ada keinginan selingkuh bahkan memiliki anak dari pria lain.

Menurut Al untuk memberi efek jera sebaiknya perilaku PNS tersebut mendapatkan hukuman maksimal yaitu pemecatan karena sudah merusak nama baik Institusi serta melanggar budaya Pagar Alam yang masyarakatnya terkenal religius.

“Sebaiknya atasan atau Walikota bertindak cepat dan memberikan sangsi maksimal berupa pemecatan karena sudah mencoreng nama baik Kota Pagar Alam, masa wanita bersuami 2 tidak diberikan sangsi pemecatan walau apapun alasannya hal tersebut tidak benar,” ungkap Al.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *