oleh

Oknum PNS Pelaku Zina Hanya di Putus 7 Hari Penjara, JPU Kajari Pagaralam Ajukan Banding

#Mertua Maddauli Sianipar meminta Walikota pecat menantunya. Subur Eko Prasetyo, SH (foto istimewa)

SUARAEMPATLAWANG.COM

PAGAR ALAM- Kasus perzinahan yang dilakukan Maddauli Sianipar salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah masuk dalam proses banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam.

Humas Pengadilan Negeri Kota Pagaralam Subur Eko Prasetyo, SH, menjelaskan saat ini kasus Maddauli Sianipar berada di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

Maddauli Sianipar di sangkakan dengan pasal 284 ayat 2 KUHP tentang perzinahan dan dituntut oleh JPU dengan hukuman 1 bulan lalu di vonis majelis Hakim Pengadilan Negeri Pagaralam pidana 7 hari.

“Untuk Maddauli Sianipar’ saat ini proses pengiriman berkas dan kewenangan nya sudah di Pengadilan Tinggi Sumsel. Maddauli Sianipar di tuntut selama 1 bulan dan di putus selama 7 hari dengan pasal 284 ayat 2 KUHP tentang perzinahan,” ucap Humas PN Kota Pagaralam, Kamis (7/7/2022).

Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam tidak bersedia memberikan komentar atas tuntutan yang di ajukan kepada pelaku perzinahan saat di konfirmasi awak media di hari yang sama.

Maddauli Sianipar’ merupakan istri sah dari Makmur warga Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang melakukan perbuatan zina hingga melahirkan bayi perempuan yang kini berusia 2 tahun.

Mengetahui hal tersebut Makmur’ telah melaporkan perbuatan amoral istrinya tersebut ke penegak hukum juga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN).

Namun hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Negeri maupun KSAN menurut orang tua Makmur’ belum setimpal dengan perbuatan yang telah di lakukan oleh menantunya.

Ia berharap Walikota Pagaralam mengambil tindakan tegas berupa Pemberihentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai Pegawai Negeri Sipil.

“Saya berharap kepada Walikota Pagaralam Bapak Alpian Maskoni untuk memecat menantu saya karena sudah membuat malu keluarga serta nama baik Pegawai Negeri Sipil dengan perbuatan zina nya, hingga saat ini ia terus melakukan zina,” harap Pane mertua Maddauli Sianipar.

Pane menegaskan sampai saat ini Maddauli Sianipar’ masih terikat pernikahan sah dengan anaknya Makmur namun sudah menikah sirih dengan laki-laki lain di Pagaralam dan mempunyai anak.

Ia juga heran dengan proses hukum di Polresta Pagaralam kenapa pihak penganggu  menantu nya (suami sirih Maddauli Sianipar-red) belum juga di ajukan ke Pengadilan.

“Saya berharap Polresta Pagaralam juga memproses teman zina menantu saya sehingga melahirkan anak karena sudah membuat hancur rumah tangga anak saya, juga orang yang menikahkan supaya turut di proses,” pinta Pane.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Pagar Alam Reni Marnilam sudah mengetahui hal tersebut namun ia terkesan membela anak buahnya saat di konfirmasi, Kamis (24/6/2022). Ia juga tidak mengetahui surat izin cuti melahirkan PNS Maddauli Sianipar karena belum lama menjabat Sekretaris di Dinas Pendidikan Kota Pagar Alam.

“Saat saya duduk disini berkas nya sudah rampung, untuk Maddauli Sianipar sudah diberikan sangsi yaitu penurunan pangkat 1 periode dan penurunan gaji. Untuk cuti melahirkan izin nya ke siapa saya tidak tau mungkin waktu Covid jadi memang sekolah tidak aktif jadi tidak terpantau,” ucap Reni Marnilam.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *