oleh

Kapolres Baru, Resnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkoba

SUARAEMPATLAWANG.COM

Unit Reserse Narkoba Polres Empat Lawang berhasil menangkap R (35) terduga pengedar Narkotika jenis Sabu dan Ganja dikediaman Desa Batu Panceh Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, Jum’at, (29/7/2022).

Berbekal informasi dari masyarakat bahwa di Desa Batu Panceh ada sepasang suami istri diduga menjadi pengedar Narkotika jenis Sabu dan Ganja, Opsnal Satreskoba Polres Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui informasi yang diterima benar, Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM, perintahkan Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Rudin Suprianto, SH, untuk melakukan penangkapan.

Sesampai di rumah terduga pelaku penyalagunaan Narkotik, tim Resnarkoba sempat dihalangi oleh terduga pelaku (R), sehingga suami terduga pelaku berinsial S berhasil melarikan diri.

“Sampai dirumah tersebut anggota opsnal dihalang halangi oleh pelaku yang sedang duduk didepan rumah sehingga 1 (satu) orang laki laki (suami pelaku) berhasil melarikan diri,” ucap Kasatnarkoba AKP Rudin, SH.

Personil Resnarkoba lalu melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku dan disekitar rumah pelaku, lalu ditemukanlah 1 (satu) kantong plastik yang tergantung dikusen pintu didalam sebuah rumah yang sedang dibangun tepat dibelakang rumah pelaku,” Setelah dibuka plastik tersebut berisi 1 (buah) bekas wadah minyak rambut merk Gatsby yang berisi 15 (lima) belas paket yang diduga sabu, 1 (satu) buah wadah bekas minyak rambut merk Tanco yang berisi 3 (tiga) paket yang diduga Sabu, dan 1 (satu) paket yang diduga Ganja yang dibungkus kertas putih, setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya dan suaminya S yang berhasil melarikan diri,” sambung Kasatnarkoba.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kemudian pelaku berikut barang bukti berupa : 18 (delapan belas) paket yang diduga narkotika Gol I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 4,76 gram gram, 1 (satu) paket yang diduga narkotika Gol I Tanaman Jenis Ganja yang dibungkus kertas Putih dengan berat bruto 6,55 gram, 1 (satu) buah wadah minyak rambut merk Gatsby,  1 (satu) buah wadah minyak rambut merk Tanco, 1 (satu) buah timbangan Digital Warna Hitam langsung diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk diperiksa lebih Lanjut.

“Untuk pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) uu no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ungkap AKP Rudin, SH.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *