oleh

Ketua KPU Sumsel Sambangi Empat Lawang Sosialisasi Aturan Pemilu 2024

SUARAEMPATLAWANG.COM

Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2022, Amran Muslimin, SE., M.Si, Ketua KPU Sumsel hadiri kegiatan Sosialisasi Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten maupun DPRD Provinsi.

Acara berlangsung di kantor KPU Kabupaten Empat Lawang jalan Noerdin Pandji KM 5 Tebing Tinggi Sumatera Selatan, Selasa, (2/8/2022).

Amran Muslim Ketua KPU Sumatera Selatan menjelaskan tahapan pendaftaran Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024, akan dimulai pada 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022.

“Untuk tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta pemilu dilaksanakan secara bertahap dan berjenjang, dalam tahapan tersebut perlu di pahami Kewenangan masing-masing tingkatan dari penyelenggara Pemilu Khususnya KPU, KPU Provinsi KPU Kabupaten/Kota,”pesan Amran Muslimin.

Hadir pada acara Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dihadiri diantaranya : Ketua KPU Provinsi Amran Muslimin S.E., M.Si, Ketua Bawaslu Kab.Empat Lawang Rudi Yanto, S.Pd M.M, Kesbangpol Kab. Empat Lawang Martin, SE., MM, Perwakilan Disdukcapil Empat Lawang Redi Pratama S.H., MH, Kapolres Empat Lawang AKBP HELDA Prayitno, MM diwakili oleh Kabag Ops Polres Empat Lawang Kompol Wira Satria Yudha S.I.K, Dandim 0405 Lahat Letkol Inf Toni Priyono, S.IP di Wakili oleh Peltu Suhardi, serta perwakilan Partai Politik se-Kabupaten Empat Lawang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *