oleh

Tidak Dipublikasi Dana Desa Terancam Dikorupsi

Jarang terlihat desa memasang banner APBDes. 

SUARAEMPATLAWANG.COM

Banner APBDes jarang ditemukan Pemerintah desa wajib memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa. Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa.

Merujuk Peraturan Menteri Desa, PDTT, baik yang baru maupun yang terbit sejak lama, disebutkan jelas dalam Permendes 13 Tahun 2020 pasal 12 ayat (2) setidaknya ada 7 (tujuh) dokumen yang wajib dipublikasikan ke masyarakat desa.

Ketujuh dokumen itu, terdiri atas : Dokumen hasil musyawarah desa, data desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM desa, dokumen RKP Desa, prioritas penggunaan dana desa, dan juga dokumen APB Desa.

Ketujuh dokumen itulah yang hukumnya wajib dipublikasi oleh pemerintah desa.

Lalu, terkait publikasi APBDes yang saat ini banyak diperdebatkan sejauh mana yang diwajibkan oleh pemerintah desa.

Dalam ayat selanjutnya, tepatnya di ayat (3), jelas disebutkan bahwa : publikasi APB Desa itu paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.

Jadi bukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara total. Terlebih masyarakat datang ke balai desa untuk meminta dokumen APBDes ke pemerintah desa. Itu jelas tindakan yang salah.

Namun, bila pemerintah desa ingin mempublikasikan APBDes-nya secara total juga tidak masalah dan itu mungkin lebih baik guna transparansi.

Selanjutnya, perihal sanksi apa yang akan diterima oleh pemerintah desa apabila tidak mau mempublikasi prioritas penggunaan dana desa-nya tidak ada aturan secara terperinci.

Namun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis ke pemerintah desa.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *