oleh

Proyek Putus Kontrak 19 Miliar Belum di Usut Kejaksaan Negeri Lahat Dengan Alasan Tidak Ada Staf

SUARAEMPATLAWANG.COM

Tiga Paket Proyek di satker PUPR yang putus kontrak di angka 40% namun dibayar BPKAD Lahat 100% sudah dilaporkan ke Kejaksaan saat ini kasus tersebut belum ditindaklanjuti meski berpotensi merugikan negara sebesar Rp.8.837.196.680 (delapan milyar lebih) sampai dengan Rp.19.133.269.000 (Sembilan belas milyar lebih).

Saat dikonfirmasi, Kepala BPKAD Lahat, Ghupron, tidak bisa memberi keterangan terkait dengan pembayaran proyek putus kontrak tersebut.

“Waktu itu saya belum jadi kepala BPKAD, kasus ini juga sudah diperiksa kejaksaan, silahkan konfirmasi ke kejaksaan saja atau konfirmasi ke PU, kami disini cuma melakukan pembayaran berdasarkan permintaan,” kata Ghupron.

Tiga proyek putus kontrak tersebut adalah

– Peningkatan jalan Desa Keban Senabing Kecamatan Lahat dikerjakan oleh PT. Arto Podomoro Sukses dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 5.671.592.000 (lima milyar enam ratus tujuh puluh satu juta lima ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah)

Berdasarkan LHP BPK Proyek ini telah putus kontrak diangka 40 % namun pada LKPJ Bupati Lahat proyek ini terealisasi 100%.

– Pemeliharaan periodik Jalan Desa Jajaran Lama – Desa Purbamas – Desa Singapura Kecamatan Kikim Barat yang dikerjalan oleh PT. Karya Duta Mandiri Sejahtera dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.835.668.000 ( Delapan Milyar delapan ratus tiga puluh lima juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah)

Menurut LHP BPK Proyek ini telah putus kontrak diangka 40% atau Rp. 3.516.595. 864 namun pada LKPJ Bupati Lahat Proyek ini terealisasi 99,8% atau Rp. 8.818.996.664.

– Peningkatan Jalan Simpang Bandar jaya – lubuk seketi – suka rame Kecamatan Kikim Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp. 10.291.601.804 dikerjakan oleh PT. Jalanmas Raya

Berdasarkan LHP BPK Proyek ini telah putus kontrak diangka 40% atau Rp. 4.096.057.180 namun pada LKPJ Bupati Lahat Proyek ini terealisasi 99,8% atau Rp. 10.271.017.798.

Kasi Pidsus Kejari Negeri Lahat, Raden Timur Ibnu Rudianto, melalui sambungan telepon mengatakan bahwa Kejari Lahat kekurangan Staff untuk melakukan pengusutan.

“Staff yang kemarin memeriksa sudah pindah, jadi kami kekurangan SDM,” kata Raden.

Sementara itu, menurut pelapor, ia sudah memberikan bukti awal kepada Kejaksaan negeri Lahat berupa Data Rencana Umum Pengadaan dinas PUPR, LHP BPK RI, LKPJ Bupati Lahat tahun 2020, foto foto proyek serta keterangan dari Kepala Desa dan masyarakat setempat.

“Saya sebagai pelapor sudah di BAP, saya sudah memberikan keterangan kepada Kejaksaan Negeri Lahat, saya berharap kasus ini menjadi fokus Kejari Lahat untuk dituntaskan mengingat potensi kerugian yang dialami negara cukup besar,” kata Pelapor.

Dari hasil temuan dilapangan, dari keterangan masyarakat setempat didapatkan bahwa tidak ada pekerjaan peningkatan jalan di Desa Keban Senabing Kecamatan Lahat sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Seperti biasa, Kejaksaan Negeri Lahat lebih fokus mengusut kasus dugaan korupsi Dana desa yang Temuan dan taksiran awal dugaan penyalahgunaan dananya sekitar Rp 700 juta dan Rp.800 juta. (Carman/Zaifudin/iwan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *