oleh

Pria Kanji di Tangkap Polisi, Ini Sebabnya !

SUARAEMPATLAWANG.COM

Warga Terusan Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan berinisal ‘KM (60), harus berurusan dengan hukum.

Usut punya usut, penangkapan terhadap ‘KM bermula dari laporan remaja berusia 16 bernama ‘Puput (nama disamarkan), yang mengaku di cabuli oleh pelaku KM.

Perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku kM bermula saat korban (Puput) yang pada saat itu sedang menonton tv dirumah didatangi pelaku sekitar bulan Juni 2022.

Awalnya pelaku mengetuk pintu namun mengetahui pintu tidak terkunci dengan sempurna pelaku langsung masuk dan menyergap korban hingga melakukan persetubuhan.

” Mengetahui pintu rumah tidak di kunci, pelaku langsung masuk dan membekap mulut korban dan menjatuhkan korban ke lantai dan melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban,” ungkap Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin, SH., MH.

Dari informasi yang diterima, korban pencabulan telah hamil dan saat ini usia kandungan korban mencapai 4 bulan.

Saat diamankan tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ulta Deanto, SH, pelaku sedang duduk santai dirumahnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *