oleh

Beli Ganja Rp 400 Ribu, Kedua Tsk Terancam 12 Tahun Kurungan 

SUARAEMPATLAWANG.COM

As (25) warga Kabupaten Muara Enim dan rekannya berinisial K (29) warga Kabupaten Lahat ditangkap polisi Polsek Muara Pinang Polres Empat Lawang Polda Sumsel karena kedapatan memilik 200 gram daun ganja kering pada Sabtu, (28/1) sekitar pukul 23.09 WIB.

Ditangkapnya kedua tsk berawal dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Muara Pinang yang di dipimpin langsung Iptu Indra Gunawan bersama Kanit Reskrim Aipda Rudi Juniarko dan jajaran.

Berawal dari razia di jembatan Ayek Lintang Desa Sapa Panjang kedua tsk diketahui As dan K terlihat membuang plastik hitam.

Petugas yang curiga langsung menghampiri kedua tsk guna melihat barang yang dibuang oleh tsk.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM melalui Kapolsek Muara Pinang menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal dari kegiatan KRYD di jembatan Ayek Lintang Desa Sapa Panjang.

” Saat mengelar KRYD terlihat kedua pelaku membuang kantong plastik berwarna hitam, lalu dilakukan pemeriksaan ternyata barang yang dibuang oleh tsk adalah narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas karton dan dimasukan kedalam kantong plastik hitam, kedua pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang dibeli seharga Rp 400 ribu,” terang Kapolsek Muara Pinang Iptu Gunawan.

Berdasarkan pengakuan tsk, mereka membeli barang haram tersebut senilai Rp 400 ribu, rencananya barang haram tersebut akan dipakai sendiri dan juga akan diedarkan kepada temannya ditempat kerja.

” Pelaku telah diamankan, terhadap kedua pelaku dikenakan pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” sambung Iptu Gunawan.

Kedua tsk bersama barang bukti 200 gram daun ganja kering, 1 buah handphone merek realme dan satu unit motor honda vario berwarna biru telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *