oleh

Pemilik Sabu Ditangkap Resnarkoba Polres Empat Lawang Polda Sumsel Terancam 20 Tahun Penjara

SUARAEMPATLAWANG.COM

AAR (29) warga Pasar Ulu Kelurahan Tebing Tinggi tak berkutik saat ditangkap team Resnarkoba Polres Empat Lawang Polda Sumsel, Rabu, (1/2/2023) di Desa Terusan Baru.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM melalui Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto menjelaskan penangkapan pelaku terduga pengedar narkoba jenis sabu berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang AKP Rudin Suprianto, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Rabu, 01 Februari 2023 di Jalan Lintas Talang Padang Desa Terusan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang atas dasar informasi masyarakat.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan, dan sekira pukul 15.30 WIB tim opsnal melakukan pembuntutan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor yang dikendarai oleh 1 (satu) orang yang mencurigakan. Kemudian pukul 16.00 WIB tim opsnal memberhentikan sepeda motor tersebut dan melihat pengendara motor tersebut membuang 1 (satu) bungkusan kecil warna hitam yang tidak jauh dari motor tersebut dihentikan.” terang AKP Rudin Suprianto.

Kemudian setelah bungkusan hitam tersebut diambil oleh anggota, anggota mendapati 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu.

“setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan yang dilapisi tisu dan lakban warna hitam tersebut adalah miliknya yang dibuang atau dijatuhkannya saat diberhentikan oleh petugas” urai Kasat.

Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya dengan membeli dari saudara E warga Desa Taba Dendang Kecamatan Saling, selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika Gol I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,16 Gram, 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoppy warna Abu-abu dengan No pol BG 3357 DAL dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam diamankan dan dibawah ke Satresnarkoba Polres Empat lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun,” katanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *