oleh

Jual Motor Orang Tanpa Izin, Warga Muara Lintang Lama Dikenakan Pasal 378

SUARAEMPATLAWANG.COM

Pria berinisial F (26) Tahun warga Desa Muara Lintang Lama Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan harus berurusan dengan pihak berwajib dikarenakan menjual motor orang tanpa izin.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku (F) berpura-pura meminjam motor vega z nopol BG 6543 WC pada hari Kamis, 19 Mei 2022 yang terjadi di Sawah Talang Jawa, Kelurahan Bruge Ilir, Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, SH., MH mengungkapkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin oleh IPDA Ulta Deanto, SH berhasil mengamankan F (26) warga Desa Muara Lintang Lama Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang .

“Pelaku inisial F (26) diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan 1 unit sepeda motor Jupiter Z dengan Nopol BG 6543 WC yang terjadi pada hari Kamis, 19 Mei 2022 yang terjadi di Sawah Talang Jawa, Kelurahan Bruge Ilir, Kabupaten Empat Lawang”, Ungkapnya.

Dikatakannya, Pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor dengan alasan ingin pulang ke rumah sebentar. Dan selanjutnya pelaku F disusul oleh temannya A (DPO) kemudian kedua tersangka kabur dan menjual motor tersebut ke Desa Kembahang Lama Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang.

Kemudian pada hari Jumat, 3 Februari 2023 Tim Opsnal Polres Empat Lawang berhasil mengamankan tersangka F (26) saat berada di Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan kemudian tersangka langsung dibawa ke Satreskrim Polres Empat Lawang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” tutup kasat.

Atas perbuatannya, Pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *