oleh

Cik Ujang : Jadi PPS dan PPK di Lahat Bayar 

SUARAEMPATLAWANG.COM

Aliansi OKP Bersatu Kabupaten Lahat adakan aksi unjuk rasa di depan Pemda Kabupaten Lahat, sedikitnya 300 lebih massa gabungan OKP dan masyarakat Kabupaten Lahat berkumpul menuntut janji jargon Cik Ujang ketika mencalonkan Bupati empat tahun yang lalu “JANJI NUNGGU KATE BETARUH” yang menurut massa ada yang belum direalisasikan, aksi tersebut dimulai pukul 09.00 wib sampai dengan 12.00 wib pada Selasa, 16 Mei 2023.

Ratusan massa menyuarakan maksud yang diwakili oleh delapan orator kepada Cik Ujang secara langsung, setelah berorasi selama satu jam lebih dan dipancing untuk keluar gedung Pemda, akhirnya Bupati Kabupaten Lahat Cik Ujang dan Wakil Bupati Haryanto keluar menemui demonstran, dikawal dengan Polisi, POLPP dan beberapa massa LSM kabupaten Lahat menjumpai demonstran menjawab semua pertanyaan demonstran.

Namun ada yang disayangkan, setelah menjawab tuntutan demonstran, pernyataan Cik Ujang Sebagai Bupati merembet kemana-mana, dalam pernyataan nya yang disaksikan ratusan orang yang ada, Cik ujang diduga mengeluarkan fitnah nyata yang seharusnya tidak keluar dari seorang Bupati. Dalam stetman nya, Cik Ujang mengatakan penerimaan PPK dan PPS tahun ini dijual belikan, padahal sidang hasil DKPP sudah selesai dan hanya mendapat peringatan yang artinya tidak terbukti suap dalam hal itu.

Tidak hanya itu, Bupati juga menambahkan peringatan kepada sebagian para pendemo yang berstatus PPK dan PPS yang mengikuti aksi tersebut, mengeluarkan tuduhan proses penerimaan PPK dan PPS yang keluar dari substansial yang dituntut pendemo.

“Saya ingatkan kepada PPK PPS ya, kamu jadi itu pak bupati tau, pak bupati tau kamu njadi itu sampai ngeluarkan duit untuk jadi PPK / PPS, tahun dulu dak katek yang sampai keluarkan duit, semenjak KPU ini yg mbayar ni” ucap Cik Ujang saat menemui demonstran.

Dari statmen tersebut secara tidak langsung Bupati Cik Ujang sudah menuduh KPU bermain sogok, PPK serta PPS menyogok badan KPU dengan uang untuk menjabat PPK dan PPS, bahkan diduga tergolong melanggar Undang-undang Pasal 310 ayat (1) dan atau Pasal 311 ayat (1).

Syaih Muhammad Amirullah Ketua SAPMA Menyatakan kekecewaannya atas tindakan Bupati Cik Ujang yang ngelantur mempermasalahkan sesuatu yang belum tau keabsahannya seperti apa.

“Bupati adalah simbol dari bapak Kabupaten ini, kata dan ucapan nya haruslah mendinginkan dan fakta, sehingga bahasa mengayomi benar – benar membumi di hati masyarkat.” Pungkas Syaikh.

Ditemui ditempat terpisah, saat ditanya terkait penyataan Bupati Lahat tersebut salah satu anggota PPK menyatakan bahwa mereka akan menempuh jalur hukum atas penyataan fitnah bupati lahat.

“Kami akan melapor ke aparat penegak hukum atas pernyatan fitnah yang dilontarkan bupati secara terang-terangan tadi, kami juga akan melakukan konsolidasi menghubungi seluruh PPK PPS se-kabupaten Lahat untuk selanjutnya melakukan unjuk rasa karena telah difitnah, kami akan demo lagi, kami juga akan mengajak PPK PPS se-Kabupaten Lahat, bupati lahat harus diadili mempertanggung jawabakan pernyataannya” tegasnya.

“bupati juga harus meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Lahat pada umumnya dan terkhusus kepada PPK PPS serta KPU Lahat atas fitnah ini” Pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *