oleh

OKNUM PEJABAT DINAS PENDIDIKAN LAHAT LARANG P3K TERLIBAT PENYELENGGARA PEMILU

SUARAEMPATLAWANG.COM

Beredar informasi dikalangan aparatur Pemerintah Kabupaten Lahat terkait larangan kepada guru P3K angkatan 1 dan angkatan 2 menjadi pengurus pemilu tahun 2024.

Hal ini membuat bingung bagi penyelenggaraan pemilu yang sudah terlanjur terlibat dalam Badan Adhoc penyelenggara pemilu. Selain itu perintah hanya melalui pesan Whasapps yang tidak disertai dasar hukum sebagai landasan, Jum’at (19/05/2023).

Melalui pesan Whasapps beredar pesan yang berbunyi, “Asslm pak Budiman tolong sampaikan kepada guru p3k angkatan 1 dan angkatan 2 kalau ada yang ikut kepengurusan pemilu besok disuruh ngadep aku karena guru p3k tidak boleh menjadi pengurus pemilu ini apapun bentuknya trms,”tertulis.

Berdasarkan info yang dikumpulkan serta sumber yang tidak ingin identitasnya disebutkan menyebutkan pesan WhatsApp yang diatas merupakan kiriman dari oknum pejabat Dinas Pendidikan kabupaten Lahat kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Menurut sumber, P3K disuruh milih salah satu, menjadi P3K atau Penyelenggara pemilu,” kita akan mengikuti perintah atasan namun tetap berlandaskan mekanisme yang ada serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp dengan nomor 0812-xxxx-xxx Sekretaris Dinas Pendidikan Lahat, Dr. Hasperi Susanto, SPd., M.M belum memberikan tanggapan.

Sama halnya Hasperi, Bupati Lahat Cik Ujang ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapannya terkait adanya dugaan pelarangan P3K guru menjadi penyelenggara pemilu yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Sementara itu ketika ditemui diruang kerjanya beberapa waktu lalu Ketua KPUD Lahat, Nana Priana, S.H., M.M mengatakan,” Aturan keterlibatan ASN dalam penyelenggara pemilu sudah jelas, Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sudah cukup jelas,

Untuk menjalankan amanah undang-undang ini hingga kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat yang tertanggal 30 Desember 2022 Prihal: Dukungan dan Fasilitasi pemerintah Daerah Dalam Tahapan Pemilu 2024, jadi cukup jelas isinya,”ungkap Nana.

“Kita tidak bisa serta merta melarang dan memberhentikan aparatur yang sudah di tetapkan dengan Surat Keputusan sebagai Penyelenggara, Landasan Hukum dan dasar pertimbangan harus jelas dan tidak keluar dari aturan mekanisme yang berlaku,

Sebagai catatan bilamana ada upaya dari pihak pemerintah daerah dan kita yakini dan disertai bukti ada upaya untuk menghalang-halangi pelaksanaan tahapan pemilu maka kita akan laporkan hal tersebut ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. hal ini merupakan pelanggaran Hukum dan ada sanksinya,”tegas Nana.

Sebagaimana diketahui keterlibatan Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggara pemilu diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017, UU nomor 5 tahun 2014, PP nomor 11 tahun 2017, PP nomor 94 tahun 2021, PerKpu nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan Badan Adhoc pemilu.

Hingga yang terbaru Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 30 Desember 2022 nomor : 900.1.9/9095/SJ, Hal: Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah Dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024. yang pada prinsipnya memberikan ruang kepada aparatur sipil negara untuk terlibat dalam penyelenggara pemilu tahun 2024.(Caplin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *