oleh

2 Pemuda Kedapatan Membawa Sajam Ditangkap Team Macan Ulu Polsek Ulu Musi

SUARAEMPATLAWANG.COM

Miko bin Cek Lie warga Desa Lingge Kecamatan Pendopo Barat berusia 30 tahun yang berprofesi sebagai petani serta Bambang Irawan bin Supriadi (38) warga Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi juga berprofesi sebagai petani diamankan Team Macan Ulu Polsek Ulu Musi Polres Empat Lawang karena kedapatan membawa senjata tajam.

Penangkapan kedua pelaku berlangsung di jalan Lintas Ulu Musi Bengkulu Desa Lubuk puding kecamatan Ulu musi Kabupaten Empat lawang Jumat, 26 Meib2023 ukul 17.00 WIB.

Kedua pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor oleh personil Polsek Ulu Musi yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti satu bilah sajam jenis pisau dengan gagang kayu serta sarung warna hitam milik Miko dan satu bilah sajam jenis golok bergagang kayu warna hitam serta sarung berwarna coklat milik Bambang Irawan telah dilimpahkan oleh Polsek Ulu Musi ke Mapolres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *