oleh

Rasain !! Bapak Biadab Perkosa Anak Kandung Hingga 4 Kali Ditangkap Team Elang Polres Empat Lawang

SUARAEMPATLAWANG.COM

Kumoro bin Ramtono (55) pria kelahiran Lampung Selatan ditangkap polisi Resort Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan pada kamis 08 Juni 2023 pukul 21.30. Penangkapan Kumoro karena adanya laporan dari anak kandungnya berinisial KA (15) yang tidak tahan karena sering diperlakukan tidak senonoh.

Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP M. TOHIRIN, S.H., M.H menguraikan kronologi kejadian bermula Kamis 14 Oktober 2021, sekira pukul 14:30 WIB, di dalam kamar rumah korban yang beralamat di Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang. Bermula pada saat korban dari dapur yang ada di dalam rumah tersebut, dan kemudian korban menuju ke kamar korban, dan pada saat korban sedang menuju ke kamarnya pada saat itu ayah kandung korban selaku pelaku, langsung memanggil korban, dan langsung mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar korban yang ada di rumah tersebut, untuk mengajak korban melakukan hubungan badan dengannya, dan kemudian setelah di dalam kamar tersebut ayah kandung korban selaku pelaku langsung melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban yang tidak lain ialah anak kandung pelaku tersebut, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti.

” Pada Hari Kamis Tanggal 08 Juni 2023 sekira jam 21.30 Wib di Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang, adapun penangkapan tersebut Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku sedang berada di rumahnya, adany informasi tersebut saya memerintahkan Kanit PPA AIPDA ARIYANTO beserta anggota Unit PPA dan Team Elang untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku a.n. KUMORO Bin RAMTONO (Alm) terkait Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan, kemudian Pelaku langsung di amankan ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk di lakukan ketingkat penyidikan atau proses hukum yang berlaku,” urai Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP TOHIRIN.

Masih menurut Tohirin, pelaku sudah empat kali melakukan perbuatan amoralnya ke korban.” Dari pengakuan pelaku ia sudah empat melakukan perbuatan bejadnya. Pelaku kita kenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak,” tegas TOHIRIN.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *