oleh

Tiga Polisi di Empat Lawang, di Berhentikan Tidak Hormat

SEL Empat Lawang – Tiga orang oknum polisi yang bertugas di Polres Empat Lawang diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Upacara PTDH dilaksanakan Di Mapolres Empat Lawang, Selasa (3/11) dipimpin langsung Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu Sik di dampingi PJU Polres Empatlawang.

“Jujur saya sangat sedih, ada tiga anggota saya di PTDH ini, meski berat untuk mengambil keputusan. Namun ini harus dilakukan mengingat intitusi polri harus benar benar di isi orang yang disiplin dan mempunyai dedikasi loyalitas kepada NKRI dan institusi,” demikian disampaikan Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu Sik.

Dikatakannya, dirinya selaku Kapolres ataupun pribadi merasa prihatin dengan adanya pemecatan anggota ini. Namun apadaya ia harus melaukan pilihan mengambil keputusan yang harus dilakukan.

“Terimakasih kepada ketiganya yang selama ini telah mengabdi dan mendedikasikan berkerja di Polres Empat Lawang,” ujarnya.

Kepada anggota yang lain sambung kapolres, ia berharap agar senantiasa meningkatkan disiplin dan tidak membuat pelangaran sekecil apapun, yang berakibat merugikan anggota serta keluarga dirumah.

Untuk diketahui ketiga oknum Polisi yang diberikan sanksi pemecatan itu yakni, Brigadir Meiko Oktavianus bertugas di Satsabhara Polres Empat Lawang, Brigadir Pramono, Briptu Charli Oktavian, yang juga bertugas di Satshabara Polres Empat Lawang.