oleh

Seluruh Nakes Dan Masyarakat Akan di Vaksinasi #Hipertensi, Diabetes, dan alumni positif Covid-19 tetap divaksin

Caption: Kadinkes Empat Lawang, Sulni

SEL Empat Lawang – Persyaratan vaksinasi COVID-19 mengalami beberapa perubahan, berdasakan surat edaran terbaru kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) yang menambah sasaran vaksinasi Covid-19. Selasa (16/2).

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Empat Lawang, Sulni melalui Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan pengendalian penyakit (P3), dr Ivon Meliyani mengatakan
Hal tersebut dilakukan setelah banyak petugas kesehatan yang mengalami penundaan dan pembatalan vaksinasi karena kondisi-kondisi tertentu.

“Kita targetkan semua nakes dan masyarakat akan kita vaksinasi, sesuai target vaksin yang datanya sudah terkumpul,” Katanya

Dijelaskan, dr Ivon, sasaran vaksinasi yang sebelumnya ditunda, karena tensi darah dan riwayat penderita penyakit diabetes, Kanker serta ibu menyusui termasuk Alumni Covid-19 Akan tetap divaksin, bedasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI.

“Nanti Akan kita screening lagi untuk alumni Covid-19, oleh Nakes,” Tuturnya.

Tambahnya, untuk pelaksanaan vaksin yang kedua ditahap pertama akan dilakukan besok Kamis (18/2). dan hari ini Rabu (16/2) pendistribusian seribu Vial Vaksin ke seluruh puskes yang ada di Kabupaten Empat Lawang.

“kamis nanti pelaksanaan Vaksin kedua untuk tahap pertama, Besok kita distribusikan seribu vial vaksin ke 10 Puskesman di empatlawang, dan ada tambahan untuk RSUD Tebing Tinggi sesuai data opd yang kita kumpulkan.” (Ken).

Berikut Surat isi surat dari Kemenkes RI

PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19 PADA KELOMPOK SASARAN LANSIA,
KOMORBID DAN PENYINTAS COVID-19 SERTA SASARAN TUNDA

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 telah dilaksanakan sejak tanggal 13 Januari 2021 dan dilakukan secara bertahap dengan target sasaran 181,5 juta orang.

Sehubungan dengan persetujuan BPOM atas penambahan indikasi pemberian vaksinasi COVID-19 bagi usia 60 tahun ke atas dan mempertimbangkan besarnya sasaran yang ditunda pada pelaksanaan vaksinasi tahap 1 (satu), bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai
berikut :

1.Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa
vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid,
penyintas COVID-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa
tambahan sebagaimana form skrining terlampir

2.Pelaksanaan pemberian vaksinasi mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi
COVID-19, diantaranya:
a.Kelompok Lansia
Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun keatas diberikan 2 (dua)
dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).
b.Kelompok Komorbid
§ Hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110
MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja
skrining
§ Diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut
§ Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin;
c.Penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan;
d.Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi

3.Pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi
ulang pada sasaran tunda.

4.Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada dibawah
tanggungjawab Puskemas atau Rumah Sakit

5. Seluruh sasaran tunda akan di berikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud diatas.