JAKARTA – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi atas nama Terpidana Bety (43) warga Jl Florence 1 Nomor 56 Rt 011 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Pusat yang menjabat sebagai komisaris Utama PT Sinergi Milenium Sekuritas.
Terdakwa Bety ditangkap tanpa perlawanan Selasa (02/03/2021) pukul 21.30 di Jalan Kemang 1D No.15B Gang Langgar, Kelurahan Bangka , Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, Bety merupakan terpidana perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembobolan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang mengakibatkan kerugian Rp. 1.4 Triliun.
“Berdasarkan putusan mahkamah agung RI nomor 2496 K/Pid. Sus/2020 tanggal 9September 2020, terdakwa Bety secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Perbuatan itu, kata Leonard, dilakukan Bety secara bersama sama dengan Muhammad Helmy Kamal Lubis dan Edward Seky Soeryandjaya. Karenanya terdakwa diajtuhi pidana penjara 5 tahun kurungan dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.
“Bukan hanya itu, terdakwa juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp 777.331.427 yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada negara dengan jumlah yang sama,” tegasnya.
“Melalui tim Tabur Kejasaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat aman bagi buronan,” tutupnya.