Caption: Tersangka Hairul Saleh alias Sahrul
SEL Empat Lawang – Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil menangkap Hairul Saleh alias Sahrul warga Tanjung Ning Lamo kecamatan Saling, Empat Lawang. Sahrul merupakan tersangka perampokan yang terjadi di desa Tanjung Ning Lamo Kamis, 30 juli 2020 lalu.
Tersangka sendiri diciduk di kediaman mertuanya yang ada desa Ujan Mas kecamatan Gunung megang, kabupaten Muara Enim pada Minggu (7/3/2021) dimana saat penangkapan berlangsung tersangka tidak melawan dan berhasil dibawa ke Maporles Empat Lawang.
Adapun untuk kronologis kejadian perampokan ini dialami oleh Toni Wibowo warga desa Tanjung Gelang, kecamatan Kota Padang, kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dimana saat itu korban baru saja selesai menjual kopi hasil panennya dan akan pulang. Saat melintas di TKP korban menemukan sebatang pohon karet yang menutupi jalan, setelah korban menghentikan mobilnya datang pelaku perampokan sebanyak 4 orang dan berhasil mengambil secara paksa uang sebanyak Rp. 58.813. 000,00 dan 2 unit Handphone dari korban.
“Kasus perampokan ini terjadi juli 2020 lalu setelah melalui proses lidik dan adanya informasi dr masyarakat tersangka diketahui melakukan pelarian ke Desa Ujan Mas kecamatan Gunung megang kabulaten Muara enim dan berhasil kami tangkap atau amankan di rumah mertuanya” Jelas AKP Mursal Mahdi, Kasat Reskrim Empat Lawang.
Atas kasus ini Sahrul akan dijerat dan dihukum berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Tersangka telah kami amankan di Polres Empat Lawang dan akan dikenai pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan”, tutup Mursal.