SEL Empat Lawang – Pengusaha diminta segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan ke karyawan/pekerjanya selambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan yang dimakasud
Pejabat Pelaksana Pengawas Tenaga Kerja Kabupaten Empat Lawang, Ahlian Rusul mengatakan, aturan untuk skema pembayaran THR keagamaan tahun 2021, sudah dikeluarkan pemerintah melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi para pekerja/buruh di perusahaan.
Didalam surat edaran tersebut sudah sangat jelas skema pemberian THR kegaaman bagi para pekerja/buruh di perusahaan, termasuk bagi para pekerja yang memiliki masa kerja sebulan, 12 bulan atau lebih.
“Termasuk para pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian juga diatur di surat edaran itu, yang mesti dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Rusul.
Meski demikian lanjut Rusul, terkait dampak pandemi COVID-19 yang dialami banyak perusahaan yang membuat pihak perusahaan tidak mampu untuk membayar THR keagamaan, di surat edaran tersebut juga ada penjelasannya.
“Gubernur dan Bupati / Walikota diminta turun tangan, termasuk mengambil langkah-langkah pengawasan,” ujar Rusul.
Langkah-langkah pengawasan yang dimaksut antara lain, memberikan solusi dengan mewajibkan perusahan membuka dialog dengan para pekerja/buruh untuk mencapai kesepakan untuk dilaksanakan dengan cara kekeluargaan dan dengan itikad baik.
“Kesepakatan tersebut harus secara tertulis yang memuat pembayaran selambatnya sebelum hari raya,” jelasnya.
Disamping itu tambah Ahlian Rusul, pihak perusahaan juga wajib menyampaikan ketidakmampuan membayar THR keagamaan tepat waktu, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang dilakukan secara transparan.
“Untuk digarisbawahi, kesepakatan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR keagamaan,” pungkasnya