SEL EMPAT LAWANG – Bandit jalanan (Begal red) yang lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO red) Polres Empat Lawang. sejak Tahun 2018 lalu, tak berkutik saat di sergap Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang, pada Sabtu (15/05/2021) sekira pukul 13.30 Wib.
Tersangka diketahui Ferdi Dwi Saputra (22) warga Talang Jawa Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang, pelaku diringkus Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang saat sedang berada di depan salah satu rumah warga yang bertempat di Lorong Pompa Kelurahan Pasar Kecamtan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
” Saat diringkus tersangka tidak melakukan perlawanan, tersangka diringkus berdasarkan LP / B- 25 / V / 2018 / Sumsel / Res Empat Lawang, Tanggal 09 Mei 2018.- No.Pol : DPO / 16 / V / 2018 / Reskrim, Tanggal 09 Mei 2018,” Kata Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu melalui Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP Mursal, Senin (17/05/2021).
Dijelaskan Mursal, Kronologis kejadian pada (06/05/2018) sekira pukul 15.00 Wib. di Simpang Tiga Tugu Durian Kelurahan Pasar Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Pada saat itu anak Korban dan temannya sedang asik nongkrong di Tugu Durian Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, tiba tiba tersangka memanggil anak korban, tersangka meminta Handpone merek Asus milik anak korban, karena korban enggan memberikan handponenya tersangka langsung merampas handpone milik korban dan langsung melarikan diri.
” Usai kejadian tersebut korban ditemani ayahnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Empat Lawang, diketahyui korban mengalami kerugian kurugian kurang lebih Rp.1.500.000 (satu juta rupiah),” Jelasnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mpolres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan tersangka akan diancam 12 Tahun Penjara,”Pungkasnya.