oleh

Spanduk di Tiang Listrik diduga tidak mempunyai izin.

SEL Empat Lawang – Setelah mendapatkan kritikan terkait pemasangan spanduk di tiang listrik yang diduga liar dan tidak mempunyai izin.

Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang melalui badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah (BP2RD) menertibkan spanduk spanduk yang dipasang bukan pada tempatnya.Jum’at (2/7).

Hal tersebut diungkapkan oleh kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Empat Lawang Mursadi mengatakan spanduk spanduk yang dipasang bukan pada tempatnya telah ditertibkan.

“Informasi sudah ditertibkan oleh Dinas BP2RD Empat lawang, pukul 10.00 wib tadi,”Kata Mursadi

Kalau saja, Lanjutnya nanti masih terdapat spanduk spanduk ataupun pelaku usaha yang tetap bandel akan diberikan sanksi, dari denda bahkan pencabutan izin

“Kepada pelaku usaha yang tetap melanggar dapat diberikan sanksi berupa, peringatan tertulis, denda sampai dengan pencabutan izin pemasangan spanduk dan sejenis di kabupaten Empat Lawang,”jelasnya.

Masih dikatakannya, tapi itu tidak semua yang melanggar hanya saja tidak dipasang pada tempat yang seharusnya diperbolehkan

“Tidak semuanya yang melanggar, hanya saja pemasangan tidak pada tempatnya,”Tukasnya