SEL. EMPAT LAWANG | Pagaralam – Kepolisian Resort (Polres) Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil meringkus dua pengedar narkoba berikut satu karung ganja seberat 4,7 kilogram.
Kedua tersangka yang sudah dijebloskan ke dalam tahanan itu adalah YP (24), warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Lintang Kanan, Empat Lawang dan TR (28), warga Desa Babatan Lintang, Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang.
Kedua pelaku disergap aparat penegak hukum saat mengendarai mobil jenis Toyota Kijang kapsul nopol BG 8146 VT.
Mobil kedua pelaku dicegat petugas Satres Narkoba Polres Pagaralam saat mengisi BBM di SPBU Pengandonan, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam pada Sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, S.Ik., MH. dalam press release, Selasa (7/9), mengatakan.” saat dicegat, petugas berhasil mendapati barang bukti satu karung ganja yang diletakkan di bagian belakang mobil tersebut,
Rencananya menurut Kapolres, satu karung ganja seberat 4,7 kilogram itu akan diedarkan di Kota Pagaralam,
Dikatakan Kapolres, dalam penyergapan tersebut, salah seorang pelaku sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri,
Sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan tembakan tepat di bagian kaki kanannya,” ungkap AKBP Arif Harsono, S.Ik., MH.
Atas perbuatannya, Kapolres menambahkan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.(Alian)