SEL. EMPAT LAWANG – Gelanggang sabung ayam di Desa Jarakan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, di Obrak abrik Kepolisian Polres Empat Lawang yang di backup Satuan Brimob Batalyon B Petanang Lubuk Linggau Sabtu malam 29/08/2021.
Berawal LP/A-46/VIII/2021 tertanggal 29/08/2021, juga informasi dari masyarakat bahwa di Desa Jarakan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang sering dilakukan perjudian sabung ayam yang sudah meresahkan masyarakat.
Mendapat informasi tersebut, Kapolres Empat Lawang AKBP PATRIA YUDA RAHADIAN S.Ik M.I.K memerintahkan untuk membuat team untuk melakukan pengintaian dan benar adanya di Desa Jarakan ada arena sabung ayam.
Menurut keterangan Kapolres Empat Lawang, melalui Kasat Reskrim AKP Wanda Dhira Bernard S.ik, dalam penggerbakan tersebut kepolisian mengamankan belasan pelaku dengan pasal yang berbeda.
” 11 orang diamankan, beserta barang bukti diantaranya (2) buah dadu kuncang, mesin Jakcpot, tig (3) ekor ayam jago, kartu remi, taji ayam senjata tajam berbagai ukuran, uang tunai, shabu-shabu berat bruto 2.3 gram, bong, alap hisap, kaca pirek serta puluhan kendaraan bermotor, roda dua (2)” ungkap Kasatreskrim Polres Empat Lawang di Mapolres Empat Lawang.
” Untuk tersangka sendiri di jerat pasal yang berbeda-beda sesuai perbuatannya. Pelaku perjudian di jerat pasal 303, senjata tajam dijerat dengan UU darurat tahun 51, sedangkan kepemilikan Narkoba di jerat dengan Pasal 114,” sambung lulusan Taruna Akpol TA 2012 tersebut.
Kasat Narkoba Polres Empat Lawang menjelaskan saat ini masih mendalami asal-usul narkoba dari tersangka G.” Kami masih mendalami namun sejauh ini pengakuan tersangka” G barang tersebut didapat dari Pagar Alam,” terang Iptu Yogie Selasa, 31/08/2021.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya, para pelaku dan barang bukti saat ini di amankan di Mapolres Empat Lawang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(2106)