SEL.EMPAT LAWANG | Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang, Senin, (27/09/2021), sekira pukul 16.30 wib, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang banyak terdapat peredaran gelap narkotika jenis ganja.
Berbekal Laporan Polisi nomor : LP/A/55/IX/2021/SPKT. Kapolres Empat Lawang AKBP PATRIA YUDA RAHADIAN, S.Ik.,M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba IPTU YOGIE SUGAMA HASYIM, S.T.K., S.Ik memerintahkan Kanit Idik 1 IPDA JULIUS DRAMOSA, SH. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Bersama anggota Satresnarkoba Polres Empat Lawang, IPDA JULIUS kemudian melakukan penyelidikan.” setelah diyakini informasi tersebut akurat, sekira pukul 17.20 wib, kanit beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan pasangan suami istri tersebut. Serta personil Resnarkoba langsung melakukan pengeledahan rumah pelaku,” urai IPTU YOGIE.
Pelaku AS (36) dan ES (24) warga Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, diamankan bersama satu (1) kantong narkoba jenis ganja berat bruto 100 gram yang di bungkus kantong plastik berwarna hitam,
“Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota didadapatkan satu (1) buah paket jenis ganja di rumah pelaku seberat 100 gram yang di bungkus plastik warna hitam, kemudian anggota langsung membawa pelaku serta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap IPTU YOGIE, Lulusan Akpol tersebut.
“Kedua pelaku terjerat Pasal Primer 111 ayat (1) Subsider Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Sambung IPTU YOGIE.(Red/2106)