SEL.EMPAT LAWANG | Guna mewujudkan Empat Lawang MADANI di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati sesuai visi H.Joncik Muhammad, S.Si.,SH.,MM.,MH. AKBP Patria Yuda Rahadian, S.Ik.,M.I.K yang juga ingin memberikan rasa aman dari tindak kejahatan maupun penyalahgunaan Narkoba bagi warga Empat Lawang. kemarin, Team Elang Polres Empat Lawang berhasil menangkap pelaku jambret hp lintas Kecamatan.
Menurut keterangan Wanda.” Pelaku Sepran Parianto warga Muara Pinang, berhasil di ringkus Team Elang setelah melakukan aksi penjambretan di jalan (nyawangan) Desa Karang Tanding Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang Rabu (29/09/2021),
Kejadian bermula saat korban, Rahma Dewi (16) dan temannya Tina Luciana (15) hendak pulang kerumahnya ke Desa Nibung Kecamatan Lintang Kanan sekitar pukul 09.00 wib. Saat kedua korban mengendarai motor, sesampai di Desa Sapa Panjang tiba-tiba korban dan temannya di serempet Pelaku Sepran Parianto bin Sudir (17) yang langsung mengambil Hp merek Xiaomi Note tujuh (7),” ucap Kasat Reskrim Polres Empat Lawang.
Berdasar LP/B – 75 / IX / 2021/Res Empat Lawang, Tgl 29 September 2021. Dengan Pelapor Taufik warga Desa Nibung Kecamatan Lintang Kanan.Mendapat informasi tersebut, AKBP Patria Yuda Rahadian, S.Ik.,M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Wanda Dhira Bernard, S.Ik. memerintahkan Kanit Pidum beserta Team Elang Polres Empat Lawang untuk melakukan penyelidikan.
Berkat kerja keras Kanit Pidum dan jajaran Team Elang, dihari yang sama, (29/09/2021) pelaku Sepran Parianto warga Desa Talang Baru Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang bisa di bekuk di rumah Kepala Desa Karang Tanding sekitar pukul 15.00 wib.
“Setelah di lakukan pengembangan, pelaku akhirnya memberi tau bahwa Handphone (Hp) hasil jambret di sembunyikan di kebon.Akibat perbuatan pelaku, korban kehilangan Hp kesayangannya serta mengalami kerugian 2.800.000., (dua juta delapan ratus ribu rupiah),” sambung Lulusan Taruna Akpol TA 2012.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku bersama satu (1) buah Hp merek Xiaomi Note tujuh (7) dan satu buah kendaraan bermotor Honda Beat di amankan ke Mapolres Empat Lawang dan pelaku terjerat pasal 365 KUHPidana.(Red/2106)