SEL.EMPAT LAWANG, LAHAT || Tanggapan polres lahat tentang dugaan tindak pidana korupsi Dana desa gunung Kerto kec. Kikim timur kab. Lahat tahun 2016 hingga 2019.Terkait permasalahan penyelewengan Dana Desa Gunung Karto Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, yang ditanyakan oleh para peserta unjuk rasa (unras) oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (Gemapela) dan Warga Desa Gunung Karto di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, kemarin, Senin (25/10) mendapat penjelasan serta respons positif dari polres lahat.
“Polres lahat mendapat pelimpahan dari Polda terkait aduan FMGK ke Polda berkaitan dengan dugaan Penyelewengan Dana Desa (DD) oleh Kades Gunung Karto pada tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019, dimana kerugian negara sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan,” Jelas Kasatreskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi,S.I didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH dan Kanit Tipidkor Reskrim Polres Lahat Ipda Hendra Tri Siswanto,SH.,M.Si.
bahwa, pihak polres lahat telah berkoordinasi dengan inspektorat Kabupaten Lahat untuk diaudit, dari audit yang dilaksanakan, keluarlah kerugian ditahun 2016, 2017 dan 2019, untuk tahun 2018 masih menunggu audit dari Inspektorat.
Kerugian Negara sebesar Rp. 184.629.222,25. Dimana kerugian tersebut yang sudah dikembalikan, sedangkan untuk tahun 2018 masih menunggu hasil audit investigasi Apip yaitu Inspektorat Kabupaten Lahat.
“Saat ini kerugian Negara tahun 2018 sedang diaudit oleh pihak Inspektorat dan sudah kita koordinasikan dengan inspektorat.” Ucapnya.
sesuai dengan surat telegram Kabareskrim Polri yang ditanda tangani oleh Kabareskrim Polri bahwa Jika dalam proses penyelidikan telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara agar tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan.”Jika kerugian Negara sudah dikembalikan maka prosesnya dihentikan melalui Gelar Perkara”. Tuturnya Karena salah satu unsur pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi yaitu adanya kerugian negara sudah tidak ada lagi karena merupakan alat bukti surat.
Hal ini sesuai dengan jukrah Kabareskrim Polri apabila telah dilakukan pengembalian kerugian negara maka perkara tidak ditingkatkan ketahap penyidikan. Karena sudah tidak ada lagi kerugian negaranya. Kita selalu berkoordinasi dengan inspektorat terkait hal ini.” Jelasnya.
Kita selalu berkoordinasi dengan pihak inspektorat Kabupaten Lahat maupun Kejaksaan Negeri agar penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi dapat terlaksana dengan baik dan juga guna menekan penyimpangan yg berimplikasi timbulnya kerugian negara.
“Sebagai penegak hukum yang transparan polres lahat tidak perlu di demo dan di paksakan, polres lahat membuka pintu selebar – lebarnya dan akan mengundang Forum Masyarakat Gunung Kerto maupun Gemapela untuk berdiskusi tentang penanganan dugaan korupsi Dana desa yg diduga dilakukan oleh Kades Gunung Kerto Kecamatan. Kikim timur kabupaten Lahat. Provinsi Sumatera Selatan,” Ucap Kasubsi penmas Humas polres lahat Aiptu Lispono SH.(tim/agustin)