SEL.EMPAT LAWANG – Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan Kamis, 28 Oktober 2021 mendapatkan kunjungan dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
Hal tersebut di benarkan oleh Kepala sekolah SMPN 5 Tebing Tinggi Yusmiati, S.pd. saat di bincangai awak media Kepala Sekolah menerangkan bahwa kunjungan Jaksa Masuk Sekolah (JMS-Red) bertujuan mengedukasi siswa terkait dunia digital dan dampak buruknya jika di salah gunakan.
Menurut Kepala Sekolah tadi ada 6 orang dari kejaksaan yang datang dan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), yang diwakili Jhon Hery Kabid SMP. memberikan materi kepada murid-murid SMPN 5 Tebing Tinggi.” Iya benar tadi ada Pak Eko Setia Negara, SH., MH. Beserta rombongan yang memberikan edukasi kepada siswa, materi yang di berikan diantaranya dampak buruk sosial media jika di salah gunakan,
Alhamdulilah terima kasih atas kedatangan Pak Eko dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang, semoga ilmu yang di berikan akan selalu di ingat baik oleh siswa maupun guru yang mendengarkan tadi,” Ucap Yusmiati, S.Pd kepada awak media seusai acara JMS.
Masih papar Yusmiati.” Dengan adanya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah harapanya anak-anak murid kami paham batasan dalam melihat konten maupun membagikan konten, hal-hal yang berbau pornografi, pencemaran nama baik sekarang sudah di terangkan oleh Pak Eko dan rekan-rekan.
Bahwa setiap perbuatan yang menyimpang dari aturan akan ada sangsinya, baik sangsi sosial maupun sangsi hukum apabila mengugah konten yang berbau pornografi, pencemaran nama baik maupun undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lainnya bisa terjerat hukuman badan (kurungan) maupun denda sesuai Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.” Ucap Yusmiati, S.Pd. menirukan paparan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
Untuk di ketahui undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 1 berbunyi : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik/atau Dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu dalam milik orang lain.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016. Perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Bagi yang melanggar undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 bisa terjerat hukuman pidana badan dan denda.(Red/adv)