oleh

Pelaku Begal Sadis di Terjang Timah Panas Tim Elang Polres Empat Lawang

SEL.EMPAT LAWANG | Rambo Andores Bin Harlan Pani (27) warga desa Tangga Rasa Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang adalah satu dari lima kawanan pelaku Begal sadis yang disertai perkosaan terhadap korbannya di ringkus Team Elang Polres Empat Lawang Kamis, (11/11/2021).

Akibat berusaha melarikan diri, pelaku Begal yang disertai perkosaan diberikan tindakan tegas dan terukur oleh tim Reskrim dengan timah panas di kaki sebelah kanan pelaku.

Menurut Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian, S.Ik., M.I.K, melalui Wakapolres Empat Lawang Kompol Hendri didampingi Kasat Reskrim AKP M.Tohirin, SH saat pers rilis di halaman Mapolres Empat Lawang, Senin, (15/11/2021), Kejadian Begal disertai perkosaan diotaki pelaku BY (Buron-Red) dengan mengajak 4 orang untuk merampok korban. korban MD Bin Tukijan (Almarhum) dan Istri EE Binti H.Piya (Almarhum), terjadi di Talang Padang Desa Tangga Rasa Sabtu, 3 Juli 2021.

“Kejadian Begal yang disertai perkosaan terjadi sekitar jam 09.00 WIB, Sabtu, 3/7/2021. Pelaku berjumlah 5 orang, awalnya 2 orang pelaku naik ke pondok korban MD dan memborgol korban (MD), lalu satu pelaku membacok korban pada bagian leher mengunakan sebilah pedang,

Kemudian kedua pelaku menarik korban untuk turun dari Pondok yang sudah di tunggu 3 pelaku lainnya, lalu oleh pelaku Rambo korban yang sudah terluka di pukul mengunakan kayu. Istri korban yang mengetahui tindakan pelaku ikut ditarik ke bawah pondok dan di bekap oleh salah satu pelaku mengunakan kain, lalu mengikat istri korban (EE-Korban perkosaan) dengan mengunakan tali rafia.

Kemudian salah satu pelaku membawa EE kebelakang pondok dan memperkosa korban yang sudah ketakutan,” Ungkap Wakapolres Empat Lawang Kompol Hendri.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang menambahkan bersama pelaku Rambo Andreas turut diamanakan barang bukti berupa pakaian korban dan borgol yang digunakan.

“Menurut penuturan pelaku yang sudah tertangkap, Otak pelaku berinisial BY yang saat ini masih dalam pengejaran. Untuk hasil kejahatan pelaku (Rambo) mendapat bagian 1 juta rupiah,” Ungkap AKP M.Tohirin.

Masih sambung Kasat.” Para pelaku selain membacok dan memperkosa korban juga mengambil 1 unit Sepeda Motor merek Honda Supra Fit, uang 700 ribu, 1 buah Handphone, Kopi 150 kg serta satu buah tas. Untuk pelaku Rambo di jerat dengan pasal perampok sesuai dengan pasal 365 KUHP.

Turut diamankan beserta pelaku Rambo, yaitu Borgol yang digunakan pelaku, kain yang digunakan membekap korban EE, pakaian korban, Tali Rafia yang digunakan untuk mengikat korban serta pakaian dalam korban.(Red/2106)