oleh

Dodo Arman Cs Terancam 5 Tahun Bui, Rusak Palang Parkir PTM Serelo

SEL.EMPAT LAWANG, LAHAT | Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, yang diwakili oleh kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi, S.Ik yang di dampingi kasi humas Iptu Sugianto, dan kanit pidum Ipda Budi Agus, SE telah melaksanakan press conference perkara ungkap kasus 170 KUHPidana,bertempat diruang media Center Humas Polres Lahat, Senin (22/11/21)

berdasarkan Laporan Nomor Polisi : LP/B166/VII/2021/Res Lahat, tanggal 12 juli 2021, korban An. Baharudin SE.

Kapolres Lahat melalui kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi SIK menjelaskan bahwa pada hari Minggu tanggal 12 juli 2021, sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di pintu keluar PTM Serelo Lahat Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Kota Lahat telah terjadi pengerusakan palang parkir otomatis milik pengelola pasar PTM Serelo,” Ucapnya.

Pengerusakan palang Parkir Otomatis Milik Pengelola pasar PTM serelo dengan cara bersama – sama yang di lakukan oleh saudara Dodo Arman Cs yang saat itu bersamaan dengan melaksanakan aksi demo di depan pintu ke luar PTM Serelo lahat,

“pada saat becak mau keluar di tarik oleh saudara Dodo Arman Cs dengan maksud merusak Galang pintu tertabrak oleh becak,akibat dari kejadian itu palang pintu otomatis mengalami patah dan rusak.”Tuturnya Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi, S.Ik.

Adapun kronologis penangkapan dilakukan pada hari jum’at tanggal 19 Nopember 2021 pukul 09.30 wib oleh Satreskrim Polres Lahat di rumah toko milik tersangka dengan tidak melakukan perlawanan, sedangkan kedua tersangka lainya sudah terlebih dahulu di amankan di Polres Lahat.

“Motif kejadian di perkirakan saudara Dodo Arman Cs tidak terima dengan kegiatan pengelola pasar PTM Sequer melakukan pungutan parkir kendaraan yang keluar masuk dilokasi pasar, karena anggapan tersangka pengelola PTM melanggar perintah dari Pemda yg menurutnya pihak pengelola tidak di perintahkan mengadakan pungutan parkir.” Ucap Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi, S.Ik.
Pihak penyidik Polres Lahat telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Sumsel dan keterangan ahli bahwa Video sudah dinyatakan sebagai alat bukti sehingga bisa menetapkan ke 3 tersangka.

“Ketiga tersangka saat ini perkaranya sudah P21 dan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat, adapun ketiga tersangka adalah :
1, Dodo Arman bin. Umur 41 tahun, wiraswasta, alamat komplek PTM Serelo nomor A17 kelurahan Pasar Lama Lahat.
2, Rizki Zulian Kiagus Rizan, 27 tahun, swasta Desa Pagar Negara Lahat.
3, M.Dahlan bin Januari, 25 tahun, dagang, Desa Kota Negara Lahat.
Diwaktu yang sama Aiptu Liespono.SH Menjelaskan bahwa Selama giat press converence berlangsung situasi aman terkendali, dan tetap mematuhi protokol kesehatan 5 M.

“Untuk Masyarakat Kabupaten Lahat Ayo Kita Vaksin, ingat jauhi kerumunan, Pakai masker, dan jangan lupa cuci tangan baik sesudah maupun sebelum beraktifitas, Mari kita jadikan kabupaten Lahat sehat presisi,” Tutur Aiptu Liespono, SH.(Red/Agustin)